JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menerapkan kebijakan baru kunjungan warga negara asing ke Indonesia dengan perubahan kebijakan pengurusan visa.
Plt. Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan per Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB pemerintah akan menangguhkan kebijakan pada tiga jenis visa. Yakni bebas kunjungan visa, visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dan bebas visa diplomatik.
"Mulai besok Jumat dini hari pemerintah akan menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan, visa saat kedatangan dan visa bebas diplomatik selama satu bulan ke depan," katanya dalam video conference Kamis (19/3/2020).
Teuku menjelaskan dengan penangguhan ini maka seluruh proses pengurusan visa baik bebas maupun berbayar akan kembali ke setiap kedutaan Indonesia di masing-masing negara perwakilan.
Dengan demikian, setiap WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia harus terlebih dahulu mengurus visa di kedutaan. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu pencegahan penyebaran virus Corona/Covid-19 yang berasal dari luar yurisdiksi NKRI.
Namun demikian, dia memastikan penangguhan ini bukan berarti Indonesia telah menerapkan lockdown bagi warga asing yang akan berkunjung ke Indonesia. Kebijakan ini disebut sebagai langkah pencegahan semakin luasnya penyebaran Covid-19
"Jadi pengajuan visa kembali ke manual dengan ke kedubes Indonesia di negara WNA, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi termasuk dokumen kesehatan," paparnya.
Selain itu, Teuku juga mengimbau agar WNI yang tengah berpelesir ke luar negeri agar segera kembali ke Tanah Air. Saran ini disampaikan agar WNI yang tengah berlibur tidak terlantar di negeri orang karena kebijakan lockdown alias karantina wilayah sudah dilakukan beberapa negara.
Sementara itu, bagi diaspora Indonesia di luar negeri akan ikut dan patuh kepada aturan setempat khususnya dalam rangka penanganan Covid-19. "Untuk travellers kita imbau untuk percepat kepulangan karena dalam beberapa hari terakhir banyak negara sudah terapkan lockdown," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.