EFEK VIRUS CORONA

Mulai Besok Kemenlu Tangguhkan Kebijakan Bebas Visa WNA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 19:13 WIB
Mulai Besok Kemenlu Tangguhkan Kebijakan Bebas Visa WNA

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menerapkan kebijakan baru kunjungan warga negara asing ke Indonesia dengan perubahan kebijakan pengurusan visa.

Plt. Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan per Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB pemerintah akan menangguhkan kebijakan pada tiga jenis visa. Yakni bebas kunjungan visa, visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dan bebas visa diplomatik.

"Mulai besok Jumat dini hari pemerintah akan menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan, visa saat kedatangan dan visa bebas diplomatik selama satu bulan ke depan," katanya dalam video conference Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

Teuku menjelaskan dengan penangguhan ini maka seluruh proses pengurusan visa baik bebas maupun berbayar akan kembali ke setiap kedutaan Indonesia di masing-masing negara perwakilan.

Dengan demikian, setiap WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia harus terlebih dahulu mengurus visa di kedutaan. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu pencegahan penyebaran virus Corona/Covid-19 yang berasal dari luar yurisdiksi NKRI.

Namun demikian, dia memastikan penangguhan ini bukan berarti Indonesia telah menerapkan lockdown bagi warga asing yang akan berkunjung ke Indonesia. Kebijakan ini disebut sebagai langkah pencegahan semakin luasnya penyebaran Covid-19

Baca Juga:
Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

"Jadi pengajuan visa kembali ke manual dengan ke kedubes Indonesia di negara WNA, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi termasuk dokumen kesehatan," paparnya.

Selain itu, Teuku juga mengimbau agar WNI yang tengah berpelesir ke luar negeri agar segera kembali ke Tanah Air. Saran ini disampaikan agar WNI yang tengah berlibur tidak terlantar di negeri orang karena kebijakan lockdown alias karantina wilayah sudah dilakukan beberapa negara.

Sementara itu, bagi diaspora Indonesia di luar negeri akan ikut dan patuh kepada aturan setempat khususnya dalam rangka penanganan Covid-19. "Untuk travellers kita imbau untuk percepat kepulangan karena dalam beberapa hari terakhir banyak negara sudah terapkan lockdown," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?