BERITA PAJAK HARI INI

Mulai Besok, Ambil Nomor Antrean Pelayanan Tatap Muka Hanya Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 08:01 WIB
Mulai Besok, Ambil Nomor Antrean Pelayanan Tatap Muka Hanya Lewat Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai besok, Selasa (1/9/2020), tidak ada lagi sistem pengambilan nomor antrean pelayanan tatap muka yang disediakan oleh masing-masing kantor pajak. Semua pengambilan nomor antrean dilakukan secara online melalui aplikasi Kunjung Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan aplikasi Kunjung Pajak, pelayanan yang akan diterima seluruh wajib pajak di seluruh Indonesia akan sama. Dengan mengakses laman kunjung.pajak.go.id, wajib pajak juga mendapat kemudahan.

“Dengan Kunjung Pajak ini kita seragamkan untuk seluruh KPP/Kanwil di Indonesia. Jadi kantor yang masih manual beralih ke aplikasi ini, sedangkan kantor yang sudah punya aplikasi sendiri juga beralih ke sini,” jelas Hestu.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Selama ini, tata cara untuk mendapatkan pelayanan langsung tatap muka terutama pada masa pandemi Covid-19 sangat beragam dan dilakukan melalui berbagai saluran. Ketentuan teknis juga disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor pajak.

Dengan aplikasi Kunjung Pajak, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Selain mengenai aplikasi Kunjung Pajak, ada pula bahasan terkait dengan rencana penerbitan dua peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang berhubungan dengan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sosialisasi ke Seluruh Unit Vertikal DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sistem dalam aplikasi Kunjung Pajak baru bisa digunakan wajib pajak mulai Selasa 1 September. Laman Kunjung Pajak pada pekan lalu masih sempat tidak bisa diakses karena ada sosialisasi untuk seluruh unit vertikal DJP.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Efektif per 1 September 2020,” katanya. (DDTCNews)

  • Utamakan Layanan Elektronik

Selain itu, sebagai upaya untuk tetap mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri dalam aplikasi tersebut. Selain itu, layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak.

Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal Tiket Antrean Pelayanan Tatap Muka’.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja. Saluran dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.(DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • PMK Mekanisme Sanksi

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan ada dua PMK baru terkait PPN produk digital luar negeri dalam PMSE. Pertama, penunjukkan perwakilan di dalam negeri untuk pelaku usaha asing pemungut PPN. Kedua, mekanisme sanksi bagi pelaku usaha asing pemungut PPN yang tidak patuh.

"Dalam waktu dekat ini ada dua PMK terkait penunjukan perwakilan dan pengenaan sanksi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP
  • PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan

DJP akan mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah/bangunan. Hal ini tertuang dalam Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 yang terlampir dalam Bab IV dari Laporan Kinerja DJP 2019.

“Hal tersebut masih kita pelajari, nanti tunggu saja hasilnya," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah. (DDTCNews)

  • Tidak Ada Perubahan Sistem

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan terkait dengan pembaruan skema insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, otoritas tidak melakukan perubahan atau modifikasi dalam sistem DJP Online.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

"Tidak ada perubahan. Jadi sistem tetap sama [antara diskon 30% dan 50%]," katanya. (DDTCNews)

  • Bea Masuk Tindak Pengamanan

Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard pada impor produk ubin keramik asal India dan Vietnam. Penerapan safeguard itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020. Beleid ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 119/ PMK.010/2018.

"Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri," katanya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Perdirjen Pajak Baru Soal MAP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dan penyelesaian tindak lanjut persetujuan bersama.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Agustus 2020. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 20:25 WIB

Sistem pengambilan nomor antrean secara online melalui aplikasi Kunjung Pajak merupakan langkah yang bagus bagi DJP dalam upaya mendorong web-based tax system, namun masih menjadi pertanyaan bagi saya mengenai bagaimana kebijaksanaannya apabila terdapat Wajib Pajak yang hendak mengambil nomor antrean tetapi tidak memiliki smartphone yang memadai ?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini