BERITA PAJAK HARI INI

Mulai Besok, Ambil Nomor Antrean Pelayanan Tatap Muka Hanya Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 08:01 WIB
Mulai Besok, Ambil Nomor Antrean Pelayanan Tatap Muka Hanya Lewat Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai besok, Selasa (1/9/2020), tidak ada lagi sistem pengambilan nomor antrean pelayanan tatap muka yang disediakan oleh masing-masing kantor pajak. Semua pengambilan nomor antrean dilakukan secara online melalui aplikasi Kunjung Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan aplikasi Kunjung Pajak, pelayanan yang akan diterima seluruh wajib pajak di seluruh Indonesia akan sama. Dengan mengakses laman kunjung.pajak.go.id, wajib pajak juga mendapat kemudahan.

“Dengan Kunjung Pajak ini kita seragamkan untuk seluruh KPP/Kanwil di Indonesia. Jadi kantor yang masih manual beralih ke aplikasi ini, sedangkan kantor yang sudah punya aplikasi sendiri juga beralih ke sini,” jelas Hestu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selama ini, tata cara untuk mendapatkan pelayanan langsung tatap muka terutama pada masa pandemi Covid-19 sangat beragam dan dilakukan melalui berbagai saluran. Ketentuan teknis juga disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor pajak.

Dengan aplikasi Kunjung Pajak, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain mengenai aplikasi Kunjung Pajak, ada pula bahasan terkait dengan rencana penerbitan dua peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang berhubungan dengan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sosialisasi ke Seluruh Unit Vertikal DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sistem dalam aplikasi Kunjung Pajak baru bisa digunakan wajib pajak mulai Selasa 1 September. Laman Kunjung Pajak pada pekan lalu masih sempat tidak bisa diakses karena ada sosialisasi untuk seluruh unit vertikal DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Efektif per 1 September 2020,” katanya. (DDTCNews)

  • Utamakan Layanan Elektronik

Selain itu, sebagai upaya untuk tetap mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri dalam aplikasi tersebut. Selain itu, layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak.

Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal Tiket Antrean Pelayanan Tatap Muka’.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja. Saluran dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.(DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • PMK Mekanisme Sanksi

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan ada dua PMK baru terkait PPN produk digital luar negeri dalam PMSE. Pertama, penunjukkan perwakilan di dalam negeri untuk pelaku usaha asing pemungut PPN. Kedua, mekanisme sanksi bagi pelaku usaha asing pemungut PPN yang tidak patuh.

"Dalam waktu dekat ini ada dua PMK terkait penunjukan perwakilan dan pengenaan sanksi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis
  • PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan

DJP akan mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah/bangunan. Hal ini tertuang dalam Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 yang terlampir dalam Bab IV dari Laporan Kinerja DJP 2019.

“Hal tersebut masih kita pelajari, nanti tunggu saja hasilnya," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah. (DDTCNews)

  • Tidak Ada Perubahan Sistem

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan terkait dengan pembaruan skema insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, otoritas tidak melakukan perubahan atau modifikasi dalam sistem DJP Online.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Tidak ada perubahan. Jadi sistem tetap sama [antara diskon 30% dan 50%]," katanya. (DDTCNews)

  • Bea Masuk Tindak Pengamanan

Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard pada impor produk ubin keramik asal India dan Vietnam. Penerapan safeguard itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020. Beleid ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 119/ PMK.010/2018.

"Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri," katanya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas
  • Perdirjen Pajak Baru Soal MAP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dan penyelesaian tindak lanjut persetujuan bersama.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Agustus 2020. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 20:25 WIB

Sistem pengambilan nomor antrean secara online melalui aplikasi Kunjung Pajak merupakan langkah yang bagus bagi DJP dalam upaya mendorong web-based tax system, namun masih menjadi pertanyaan bagi saya mengenai bagaimana kebijaksanaannya apabila terdapat Wajib Pajak yang hendak mengambil nomor antrean tetapi tidak memiliki smartphone yang memadai ?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja