ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI DI PEMERINTAH DAERAH

Mulai Bekerja, Satgas Digitalisasi Daerah Berkomitmen Kerek PAD

Dian Kurniati | Rabu, 10 Maret 2021 | 18:05 WIB
Mulai Bekerja, Satgas Digitalisasi Daerah Berkomitmen Kerek PAD

Menko Perekonomian sekaligus ketua Satgas P2DD Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) mulai bekerja mendorong percepatan elektronifikasi transaksi di pemerintah daerah (ETPD) sejak dibentuk Presiden Joko Widodo pada 4 Maret 2021.

Menko Perekonomian sekaligus ketua Satgas P2DD Airlangga Hartarto mengatakan implementasi ETPD akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) di seluruh wilayah di Indonesia. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki banyak ruang untuk memanfaatkan perkembangan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital.

"Dengan implementasi ETPD, pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Airlangga mengatakan secara umum digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah akan memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19, pola interaksi dan pola transaksi masyarakat juga berubah dengan memanfaatkan teknologi digital.

Berdasarkan pada hasil asesmen Mei 2020, implementasi ETPD masih sangat beragam. Pemerintah daerah yang sudah memasuki tahap ekspansi hanya mencapai 13,83%, sedangkan sisanya baru masuk pada tahap transformasi.

Airlangga berharap Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) segera terbentuk, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan pembentukan tim di daerah, dia optimistis perluasan digitalisasi akan segera tercapai.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD Iskandar Simorangkir menambahkan secara nasional kontribusi PAD dalam struktur APBD masih tergolong rendah.

Menurut proyeksi Kementerian Keuangan, realisasi PAD seluruh pemda di Indonesia pada 2020 hanya Rp250,38 triliun atau 22,06% dari total pendapatan daerah yang mencapai Rp1.134,81 triliun. Dalam pos PAD tersebut, penerimaan masih didominasi pajak daerah sebesar 66,5%, sedangkan retribusi hanya 3,5%.

Iskandar menyebut pemerintah telah memiliki pilot project penerapan transaksi nontunai di 12 daerah, yang rata-rata menunjukkan peningkatan PAD 11,1%. Bahkan, Kota Surakarta mampu meningkatkan PAD Rp118 miliar atau 16% dalam waktu 3 tahun melalui inovasi Online Pembayaran Pajak Solo Destination.

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

"Koordinasi pusat dan daerah untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi yang dilakukan bersama antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), yang telah berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir," ujarnya.

Tim pelaksana, sambungnya, akan mempercepat penyelesaian program kerja tahun 2020-2021 dan paket regulasi terkait, melakukan finalisasi portal sistem informasi, mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah otonom, serta melaksanakan forum-forum koordinasi dan ajang championship.

Paket regulasi yang akan diselesaikan meliputi Keputusan Menko Perekonomian tentang Mekanisme dan Tata Kerja Satgas P2DD, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, serta Keputusan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan dari Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD tentang Tata Kerja Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tahunan TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra