BERITA PAJAK HARI INI

Mulai April, Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Februari 2018 | 09:16 WIB
Mulai April, Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (9/2) kabar datang dari DIrektorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memulai proses pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal. Lewat Perdirjen Pajak No PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan. Industri keuangan dan pasar modal yang harus lapor adalah bank, asuransi, pasar modal hingga lembaga jasa keuangan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa aturan baru tersebut hanya mengatur teknis pendaftaran bagi lembaga jasa keuangan dalam implementasi akses keuangan. Melalui kebijakan ini diharapkan bisa memperbaiki kinerja kepatuhan wajib pajak tahun ini. Pasalnya, dengan sumber data penghasilan yang melimpah, proses pelacakan dan profiling wajib pajak akan lebih mudah dilakukan.

Secara teknis pelaporan, lembaga jasa keuangan bisa datang langsung ke kantor pajak, melakukan pendaftaran online, atau mengirimkan formulir via pos atau melalui jasa kurir. Pendaftaran dimulai bulan ini dan pelaporan data mulai pada April 2018. Dengan beleid ini, ada kewajiban bagi lembaga keuangan untuk registrasi sebelum efektif melakukan pertukaran informasi.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Berita lainnya masih seputar langkah otoritas pajak yang akan mengintip data nasabah dimana terdapat threshold dalam mengintip data nasabah. Berikut ringkasan beritanya.

  • Saldo Di atas Rp1 Miliar Jadi Sasaran Ditjen Pajak
    Dalam Peridrjen Pajak No PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan tidak semua data nasabah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Hanya nasabah dengan saldo di atas Rp1 miliar yang harus industri laporkan. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2017 menyebutkan terdapat 264.428 rekening dengan saldo antara Rp1 miliar – Rp2 miliar. Kemudian ada 162.825 rekening dengan saldo antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Terakhir, terdapat 93.170 rekening yang saldonya di atas Rp5 miliar.
  • Perbankan Belum Dapat Sosialisasi Perdirjen 04/PJ/2018
    Sejumlah bankir tampaknya belum mendapatkan sosialisasi atas aturan baru terkait peloporan data nasabah. Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjariajadi mengaku belum mengetahui detail peraturan tersebut. Pihaknya tengah menunggu petunjuk pelaksanaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ditjen Pajak untuk teknis pelaksanaan. Seperti yang diketahui, dalam laporan data nasabah paling sedikit memuat informasi berupa identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, indentitas lembaga keuangan pelapor,saldo atau nilai rekening dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Laporan itu sendiri dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Language (XML) atau Microsoft Exel. Nantinya dokumen dilengkapi dengan pengaman atau enskripsi.
  • Melalui Revisi Gijzeling, Peluang Bebas Semakin Terbuka
    Revisi aturan gijzeling melalui Perdirjen No 3/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Jawab yang Disandera, membuka peluang untuk bebas dari jerat penyanderaa otoritas pajak semakin besar. Pasalnya penanggung jawab yang bukan pemegang saham tetapi hanya sebatas pengurus bisa dibebaskan dari proses gijzeling jika sudah melunasi utang pajak dengan seluruh kekayaannya. Wakil Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menyambut baik kebijakan ini yang lebih ramah pada pengusaha. Dia mengatakan, bagi pelaku usaha setiap kebijakan perpajakan idealnya dibuat secara seimbang. Selain mengejar penerimaan negara, pemerintah juga harus mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha.
  • Kinerja Ekpor Masih Loyo
    Presiden Joko Widodo tidak puas dengan kinerja ekspor Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Meski mecatat kenaikan nilai ekspor, namun capain tersebut masih kalah dibandingkan dengan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara. Mantan Walikota Solo itu mengindikasikan perlunya evaluasi terkait kinerja perdagangan Indonesia dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) yang ada di luar negeri. Seperti yang diketahui, nilai ekspor Indonesia pada 2017 mencapai US$ 168,73 miliar atau naik 16,22% dari capaian tahun 2016. Namun angka tersebut masih tertinggal dari negara ASEAN seperti, Thailand dengan nilai ekspor US$236,69 miliar, Malaysia dengan US$219,45 miliar dan Vietnam sebesar US$213,77 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%