INSENTIF FISKAL

Mulai Ada Perusahaan yang Ajukan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 15:18 WIB
Mulai Ada Perusahaan yang Ajukan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif terbaru berupa super tax deduction untuk kegiatan vokasi mulai diminati pelaku usaha. Pemberitahuan dari pengusaha untuk mendapatkan insentif sudah mulai masuk kepada Ditjen Pajak (DJP).

Kasubdit PNBP SDA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Syarief Ibrahim mengatakan sudah ada 11 permohonan dari pengusaha untuk mendapatkan super tax deduction kegiatan vokasi. Data tersebut akan digunakan BKF dalam menghitung belanja perpajakan (tax expenditure) pada tahun depan.

“Di BKF setahu saya ada 11 perusahaan yang mengajukan untuk mendapatkan fasilitas. Detailnya ada di DJP,” katanya dalam acara bertajuk 'Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi', Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Syarief menjelaskan permohonan dari pengusaha tersebut saat ini masih disampaikan secara manual. Pasalnya, sistem Online Single Submission (OSS) belum bisa mendukung penyampaian permohonan wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi.

Dalam aturan teknis, pelaku usaha yang mendapatkan insentif pajak diwajibkan untuk melampirkan dua dokumen dalam sistem OSS. Pertama, perjanjian kerja sama untuk kegiatan vokasi dengan lembaga pendidikan dan kedua melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Kedua, dokumen yang mencakup data lain seperti NPWP, nama sekolah atau politeknik, serta estimasi biaya yang dikeluarkan untuk kegitan vokasi.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Karena sistem OSS belum mendukung, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Kanwil di mana perusahaan terdaftar. Dengan demikian, kebijakan insentif dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tanpa terkendala masalah yang bersifat teknis.

“Pemberitahuan melalui Kanwil untuk tidak membatasi kesempatan wajib pajak dalam mendapatkan fasilitas. Mereka tetap bisa mendapatkan fasiltas sepanjang mengajukan syarat yang ditentukan,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengaku belum memperbarui informasi terkait pelaku usaha yang mengajukan pemberitahuan untuk mendapatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

“Saat ini belum kami cek datanya," katanya.

Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP