RUSIA

Mulai 25 April, Facebook Bayar Pajak 18%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 14:32 WIB
Mulai 25 April, Facebook Bayar Pajak 18%

MOSCOW, DDTCNews – Mulai 25 April, raksasa media sosial Facebook yang telah bergabung ke dalam perusahaan IT yang terdaftar di Otoritas Pajak Rusia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 18% atau lebih dikenal dengan nama Google tax.

Berdasarkan pernyataan dari Pemerintah Rusia, pengenaan pajak baru ini mirip dengan PPN yang dikenakan oleh Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan kepada penyedia konten online. Adanya pengenaan pajak baru ini diperkirakan akan menambah APBN hingga RUB10 miliar atau sekitar Rp2,3 triliun tiap tahunnya.

“Tidak hanya Facebook, ratusan perusahaan asing penyedia konten online lainnya yang telah terdaftar di Rusia juga dikenakan pajak yang serupa,” ungkap pernyataan dari Pemerintah Rusia, Senin (10/4).

Baca Juga:
Danai Perang Melawan Rusia, Ukraina Ingin Naikkan Tarif Pajak

Lebih dari seratus perusahaan asing telah terdaftar di Rusia, termasuk Google, Apple, Microsoft, LinkedIn, Netflix, Bloomberg, Financial Times, dan penyedia layanan pembayaran Turki Payby.me. Tidak hanya itu, klub sepak bola profesional Inggris Chelsea pun juga harus mendaftar karena mendistribusikan konten video.

Sekitar 15% dari perusahaan yang terdaftar tersebut adalah perusahaan yang melakukan perdagangan platform dan layanan pemesanan online, dengan beberapa perusahaan memberikan bantuan dalam sistem pencarian.

Pada musim panas lalu, Parlemen Rusia telah menyetujui pajak baru yang akan dikenakan atas penyedia nama domain, video game, musik, e-book, serta barang dan jasa lainnya di internet.

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Sebagai upaya untuk menyesuaikan diri dengan pajak, seperti dilansir dalam rt.com, beberapa perusahaan tersebut telah meningkatkan harga penjualan dan mentransfernya dalam biaya ke konsumen Rusia.

“Tahun lalu, Google yang berlokasi di Rusia telah menaikkan biaya layanan Google Drive sebesar 18% sebagai bentuk penyesuaian,” tambahnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN