RUSIA

Mulai 25 April, Facebook Bayar Pajak 18%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 14:32 WIB
Mulai 25 April, Facebook Bayar Pajak 18%

MOSCOW, DDTCNews – Mulai 25 April, raksasa media sosial Facebook yang telah bergabung ke dalam perusahaan IT yang terdaftar di Otoritas Pajak Rusia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 18% atau lebih dikenal dengan nama Google tax.

Berdasarkan pernyataan dari Pemerintah Rusia, pengenaan pajak baru ini mirip dengan PPN yang dikenakan oleh Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan kepada penyedia konten online. Adanya pengenaan pajak baru ini diperkirakan akan menambah APBN hingga RUB10 miliar atau sekitar Rp2,3 triliun tiap tahunnya.

“Tidak hanya Facebook, ratusan perusahaan asing penyedia konten online lainnya yang telah terdaftar di Rusia juga dikenakan pajak yang serupa,” ungkap pernyataan dari Pemerintah Rusia, Senin (10/4).

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Lebih dari seratus perusahaan asing telah terdaftar di Rusia, termasuk Google, Apple, Microsoft, LinkedIn, Netflix, Bloomberg, Financial Times, dan penyedia layanan pembayaran Turki Payby.me. Tidak hanya itu, klub sepak bola profesional Inggris Chelsea pun juga harus mendaftar karena mendistribusikan konten video.

Sekitar 15% dari perusahaan yang terdaftar tersebut adalah perusahaan yang melakukan perdagangan platform dan layanan pemesanan online, dengan beberapa perusahaan memberikan bantuan dalam sistem pencarian.

Pada musim panas lalu, Parlemen Rusia telah menyetujui pajak baru yang akan dikenakan atas penyedia nama domain, video game, musik, e-book, serta barang dan jasa lainnya di internet.

Baca Juga:
Danai Perang Melawan Rusia, Ukraina Ingin Naikkan Tarif Pajak

Sebagai upaya untuk menyesuaikan diri dengan pajak, seperti dilansir dalam rt.com, beberapa perusahaan tersebut telah meningkatkan harga penjualan dan mentransfernya dalam biaya ke konsumen Rusia.

“Tahun lalu, Google yang berlokasi di Rusia telah menaikkan biaya layanan Google Drive sebesar 18% sebagai bentuk penyesuaian,” tambahnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak