RUSIA

Mulai 25 April, Facebook Bayar Pajak 18%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 14:32 WIB
Mulai 25 April, Facebook Bayar Pajak 18%

MOSCOW, DDTCNews – Mulai 25 April, raksasa media sosial Facebook yang telah bergabung ke dalam perusahaan IT yang terdaftar di Otoritas Pajak Rusia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 18% atau lebih dikenal dengan nama Google tax.

Berdasarkan pernyataan dari Pemerintah Rusia, pengenaan pajak baru ini mirip dengan PPN yang dikenakan oleh Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan kepada penyedia konten online. Adanya pengenaan pajak baru ini diperkirakan akan menambah APBN hingga RUB10 miliar atau sekitar Rp2,3 triliun tiap tahunnya.

“Tidak hanya Facebook, ratusan perusahaan asing penyedia konten online lainnya yang telah terdaftar di Rusia juga dikenakan pajak yang serupa,” ungkap pernyataan dari Pemerintah Rusia, Senin (10/4).

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Lebih dari seratus perusahaan asing telah terdaftar di Rusia, termasuk Google, Apple, Microsoft, LinkedIn, Netflix, Bloomberg, Financial Times, dan penyedia layanan pembayaran Turki Payby.me. Tidak hanya itu, klub sepak bola profesional Inggris Chelsea pun juga harus mendaftar karena mendistribusikan konten video.

Sekitar 15% dari perusahaan yang terdaftar tersebut adalah perusahaan yang melakukan perdagangan platform dan layanan pemesanan online, dengan beberapa perusahaan memberikan bantuan dalam sistem pencarian.

Pada musim panas lalu, Parlemen Rusia telah menyetujui pajak baru yang akan dikenakan atas penyedia nama domain, video game, musik, e-book, serta barang dan jasa lainnya di internet.

Baca Juga:
Danai Perang Melawan Rusia, Ukraina Ingin Naikkan Tarif Pajak

Sebagai upaya untuk menyesuaikan diri dengan pajak, seperti dilansir dalam rt.com, beberapa perusahaan tersebut telah meningkatkan harga penjualan dan mentransfernya dalam biaya ke konsumen Rusia.

“Tahun lalu, Google yang berlokasi di Rusia telah menaikkan biaya layanan Google Drive sebesar 18% sebagai bentuk penyesuaian,” tambahnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi