PROVINSI SUMATERA SELATAN

Mulai 21 Juli, Tarif BBNKB Naik Menjadi 12,5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 15:29 WIB
Mulai 21 Juli, Tarif BBNKB Naik Menjadi 12,5%

PALEMBANG, DDTCNews – Terhitung sejak tanggal 21 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 12,5%. Kenaikan tarif BBNKB tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Surat Edaran Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan Marwan Fansuri mengatakan saat ini Bapenda Sumsel tengah gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di tiap kabupaten/kota di daerah ini.

“Kenaikan tarif baru untuk BBNKB tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli (PAD) Sumsel. Tidak hanya di Sumsel tetapi juga di provinsi lain di Indonesia melakukan hal yang sama,” pungkasnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Marwan mengimbau agar wajib pajak saat membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat agar datang langsung ke Samsat, jangan menggunakan perantara atau calo. Sementara itu, wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraannya namun sudah jatuh tempo akan dikenakan denda 25%.

“Apabila sudah jatuh tempo dan belum membayar juga maka akan ditambah denda sebesar 2% menjadi 27% dan bertambah 2% lagi seterusnya jika hari selanjutnya belum membayar,” urainya.

Sementara itu, Kepala UPTB Palembang II Bapenda Provinsi Sumsel Heryandi Sinulingga mengimbau kepada wajib pajak untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Karena 30 hari sebelum jatuh tempo, para wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

“Untuk kendaraan yang sudah dijual dapat dilaporkan ke Samsat masing-masing agar tidak dikenakan pajak progresif dan kasus hukum,” pungkasnya dikutip dari detiksumsel.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?