PROVINSI SUMATERA SELATAN

Mulai 21 Juli, Tarif BBNKB Naik Menjadi 12,5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 15:29 WIB
Mulai 21 Juli, Tarif BBNKB Naik Menjadi 12,5%

PALEMBANG, DDTCNews – Terhitung sejak tanggal 21 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 12,5%. Kenaikan tarif BBNKB tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Surat Edaran Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan Marwan Fansuri mengatakan saat ini Bapenda Sumsel tengah gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di tiap kabupaten/kota di daerah ini.

“Kenaikan tarif baru untuk BBNKB tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli (PAD) Sumsel. Tidak hanya di Sumsel tetapi juga di provinsi lain di Indonesia melakukan hal yang sama,” pungkasnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Marwan mengimbau agar wajib pajak saat membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat agar datang langsung ke Samsat, jangan menggunakan perantara atau calo. Sementara itu, wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraannya namun sudah jatuh tempo akan dikenakan denda 25%.

“Apabila sudah jatuh tempo dan belum membayar juga maka akan ditambah denda sebesar 2% menjadi 27% dan bertambah 2% lagi seterusnya jika hari selanjutnya belum membayar,” urainya.

Sementara itu, Kepala UPTB Palembang II Bapenda Provinsi Sumsel Heryandi Sinulingga mengimbau kepada wajib pajak untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Karena 30 hari sebelum jatuh tempo, para wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

“Untuk kendaraan yang sudah dijual dapat dilaporkan ke Samsat masing-masing agar tidak dikenakan pajak progresif dan kasus hukum,” pungkasnya dikutip dari detiksumsel.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN