Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
PALEMBANG, DDTCNews – Terhitung sejak tanggal 21 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 12,5%. Kenaikan tarif BBNKB tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Surat Edaran Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan Marwan Fansuri mengatakan saat ini Bapenda Sumsel tengah gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di tiap kabupaten/kota di daerah ini.
“Kenaikan tarif baru untuk BBNKB tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli (PAD) Sumsel. Tidak hanya di Sumsel tetapi juga di provinsi lain di Indonesia melakukan hal yang sama,” pungkasnya, Jumat (21/7).
Marwan mengimbau agar wajib pajak saat membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat agar datang langsung ke Samsat, jangan menggunakan perantara atau calo. Sementara itu, wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraannya namun sudah jatuh tempo akan dikenakan denda 25%.
“Apabila sudah jatuh tempo dan belum membayar juga maka akan ditambah denda sebesar 2% menjadi 27% dan bertambah 2% lagi seterusnya jika hari selanjutnya belum membayar,” urainya.
Sementara itu, Kepala UPTB Palembang II Bapenda Provinsi Sumsel Heryandi Sinulingga mengimbau kepada wajib pajak untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Karena 30 hari sebelum jatuh tempo, para wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
“Untuk kendaraan yang sudah dijual dapat dilaporkan ke Samsat masing-masing agar tidak dikenakan pajak progresif dan kasus hukum,” pungkasnya dikutip dari detiksumsel.com. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.