RUSIA

Mulai 2019, Tarif PPN Naik Jadi 22%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 15:16 WIB
Mulai 2019, Tarif PPN Naik Jadi 22%

MOSCOW, DDTCNews – Kementerian Keuangan Rusia berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 18% menjadi 22% pada 1 Januari 2019.

Wakil Menteri Keuangan Vladimir Kolychev mengatakan kenaikan tersebut guna menutupi defisit penerimaan negara yang disebabkan oleh menurunnya iuran jaminan sosial yang dibayarkan oleh perusahaan sehubungan dengan karyawannya dari 30% menjadi 22%.

“Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk tarif PPN standar, bukan untuk tarif diskon 10% dan 0% yang ditetapkan atas bahan makanan pokok, obat-obatan dan produk medis, serta ekspor barang,” jelasnya, Kamis (16/5).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Vladimir menambahkan kenaikan tarif PPN ini juga ditujukan sebagai syarat kompetitif yang sama dalam bidang ekonomi, untuk mengurangi ketidakseimbangan antara pajak dan sistem asuransi negara.

Kementerian Keuangan Rusia mengatakan tidak merasa khawatir dengan penurunan penerimaan negara akibat naiknya tarif PPN. Pasalnya, berdasarkan pengalaman di beberapa negara lain menunjukkan bahwa masalah dengan administrasi hanya terjadi jika tarif PPN ditetapkan lebih tinggi dari 25%.

Kendati demikian, beberapa pakar ekonomi di Rusia menilai bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan bisa menutupi defisit negara. Sebab, sejak kenaikan tarif PPN ini diperkenalkan inflasi di Rusia sudah berjalan hingga mencapai 4,6%.

Defisit anggaran pemerintah Rusia telah melebar dalam beberapa tahun terakhir akibat turunnya penerimaan dari sektor minyak. Meski demikian, seperti dilansir dalam vatlive.com, ekonomi Rusia baru-baru ini mulai membaik dengan meningkatnya konsumsi dan manufaktur swasta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi