RUSIA

Mulai 2019, Tarif PPN Naik Jadi 22%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 15:16 WIB
Mulai 2019, Tarif PPN Naik Jadi 22%

MOSCOW, DDTCNews – Kementerian Keuangan Rusia berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 18% menjadi 22% pada 1 Januari 2019.

Wakil Menteri Keuangan Vladimir Kolychev mengatakan kenaikan tersebut guna menutupi defisit penerimaan negara yang disebabkan oleh menurunnya iuran jaminan sosial yang dibayarkan oleh perusahaan sehubungan dengan karyawannya dari 30% menjadi 22%.

“Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk tarif PPN standar, bukan untuk tarif diskon 10% dan 0% yang ditetapkan atas bahan makanan pokok, obat-obatan dan produk medis, serta ekspor barang,” jelasnya, Kamis (16/5).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Vladimir menambahkan kenaikan tarif PPN ini juga ditujukan sebagai syarat kompetitif yang sama dalam bidang ekonomi, untuk mengurangi ketidakseimbangan antara pajak dan sistem asuransi negara.

Kementerian Keuangan Rusia mengatakan tidak merasa khawatir dengan penurunan penerimaan negara akibat naiknya tarif PPN. Pasalnya, berdasarkan pengalaman di beberapa negara lain menunjukkan bahwa masalah dengan administrasi hanya terjadi jika tarif PPN ditetapkan lebih tinggi dari 25%.

Kendati demikian, beberapa pakar ekonomi di Rusia menilai bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan bisa menutupi defisit negara. Sebab, sejak kenaikan tarif PPN ini diperkenalkan inflasi di Rusia sudah berjalan hingga mencapai 4,6%.

Defisit anggaran pemerintah Rusia telah melebar dalam beberapa tahun terakhir akibat turunnya penerimaan dari sektor minyak. Meski demikian, seperti dilansir dalam vatlive.com, ekonomi Rusia baru-baru ini mulai membaik dengan meningkatnya konsumsi dan manufaktur swasta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha