RUSIA

Mulai 2019, Tarif PPN Naik Jadi 22%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 15:16 WIB
Mulai 2019, Tarif PPN Naik Jadi 22%

MOSCOW, DDTCNews – Kementerian Keuangan Rusia berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 18% menjadi 22% pada 1 Januari 2019.

Wakil Menteri Keuangan Vladimir Kolychev mengatakan kenaikan tersebut guna menutupi defisit penerimaan negara yang disebabkan oleh menurunnya iuran jaminan sosial yang dibayarkan oleh perusahaan sehubungan dengan karyawannya dari 30% menjadi 22%.

“Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk tarif PPN standar, bukan untuk tarif diskon 10% dan 0% yang ditetapkan atas bahan makanan pokok, obat-obatan dan produk medis, serta ekspor barang,” jelasnya, Kamis (16/5).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Vladimir menambahkan kenaikan tarif PPN ini juga ditujukan sebagai syarat kompetitif yang sama dalam bidang ekonomi, untuk mengurangi ketidakseimbangan antara pajak dan sistem asuransi negara.

Kementerian Keuangan Rusia mengatakan tidak merasa khawatir dengan penurunan penerimaan negara akibat naiknya tarif PPN. Pasalnya, berdasarkan pengalaman di beberapa negara lain menunjukkan bahwa masalah dengan administrasi hanya terjadi jika tarif PPN ditetapkan lebih tinggi dari 25%.

Kendati demikian, beberapa pakar ekonomi di Rusia menilai bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan bisa menutupi defisit negara. Sebab, sejak kenaikan tarif PPN ini diperkenalkan inflasi di Rusia sudah berjalan hingga mencapai 4,6%.

Defisit anggaran pemerintah Rusia telah melebar dalam beberapa tahun terakhir akibat turunnya penerimaan dari sektor minyak. Meski demikian, seperti dilansir dalam vatlive.com, ekonomi Rusia baru-baru ini mulai membaik dengan meningkatnya konsumsi dan manufaktur swasta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN