BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 08:00 WIB
Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak akan mulai dilayani via IKH Online mulai 12 April 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak, aplikasi IKH Online akan diluncurkan pada 12 April 2024. Pada saat bersamaan, pengajuan izin kuasa hukum baru nantinya hanya bisa dilakukan melalui sistem IKH Online.

“Mulai 12 April 2024, permohonan IKH baru harus diajukan melalui sistem IKH Online,” sebut Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

IKH Online diluncurkan untuk mengakomodasi pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum dengan lebih cepat dan mudah. Ketentuan mengenai izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak diatur dalam PER-1/PP/2024.

Sesuai dengan PER-1/PP/2024, setiap orang perseorangan untuk menjadi kuasa hukum dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki IKH. Permohonan IKH kepada ketua Pengadilan Pajak dilakukan melalui laman resmi Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PER-1/PP/2024, IKH terdiri atas IKH bidang perpajakan serta IKH bidang kepabeanan dan cukai. Keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian IKH berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selain IKH Online, ada pula ulasan mengenai tanggapan pemerintah dan DPR terkait dengan wacana kenaikan tarif PPN pada 2025. Ada pula ulasan perihal instruksi menteri dalam negeri perihal insentif pajak bahan bakar kendaraan dan realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2024.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Izin Kuasa Hukum Lama Tidak Dapat Diperpanjang

Permohonan atau permohonan perpanjangan IKH yang telah diajukan dengan lengkap sebelum PER-1/PP/2024 berlaku (12 April 2024) diselesaikan berdasarkan PER-01/PP/2018. Adapun IKH yang diterbitkan berdasarkan PER-01/PP/2018 berlaku sampai dengan IKH tersebut berakhir.

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, IKH yang terbit berdasarkan PER-01/PP/2018 dan telah berakhir tidak dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan IKH, harus ada pengajuan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PER-1/PP/2024.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

“IKH lama tidak dapat dilakukan perpanjangan dan harus mengajukan permohonan baru melalui IKH Online,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak pada laman resminya.

Target Anggaran Rezim Baru Jadi Pertimbangan Kenaikan Tarif PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai wacana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 akan tetap tunduk terhadap peraturan yang sudah ada dan fatsun (sopan santun) politik yang dijalankan pemerintahan baru nanti.

Kenaikan PPN menjadi 12% sejatinya telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, Sri Mulyani menekankan bahwa target-target anggaran yang dipatok oleh pemerintahan baru bakal menjadi pertimbangan.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

"Kita hormati pemerintah baru, termasuk target penerimaannya. Kalau PPN-nya tetap 11% ya kita sesuaikan. Kalau target penerimaan di-adjust dengan UU HPP [dengan PPN 12%] ya juga akan dibahas," katanya. (DDTCNews)

Mendagri Instruksikan Gubernur Beri Insentif atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur untuk memberikan insentif terhadap pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebagai upaya dalam meredam inflasi.

Tito mengatakan kenaikan tarif PBBKB akan berdampak terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga pada akhirnya berpotensi meningkatkan inflasi. Imbauan memberikan insentif PBBKB telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500.2.3/12566/SJ.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Dengan adanya potensi kenaikan bahan bakar kendaraan bermotor…, maka dapat diproyeksikan kenaikan itu akan mempengaruhi kondisi ekonomi yang berkorelasi dengan kenaikan tingkat inflasi," bunyi SE Mendagri Nomor 500.2.3/12566/SJ. (DDTCNews)

Realisasi Penerimaan Pajak Februari 2024 Turun 3,9%

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dalam 2 bulan pertama ini mencapai Rp269,02 triliun, turun 3,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan dari PPh nonmigas sudah tercapai Rp14,26 triliun. Sementara itu, setoran PPN dan PPnBM sudah 13,37% dari target atau Rp108,48 triliun.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

"Kalau berharap pertumbuhannya seperti 2022 dan 2023 tidak realistis. Faktanya, kita berada pada baseline tinggi dan tetap terjaga positif dengan kondisi global makin melemah. Jadi, ini sesuatu yang cukup disyukuri," ujarnya. (DDTCNews, kontan.co.id)

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings kembali mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB atau investment grade dengan outlook stabil pada 15 Maret 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan afirmasi ini didukung oleh kinerja ekonomi yang stabil dan prospek pertumbuhan yang solid. Selain itu, hasil penilaian itu juga menunjukkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini cukup kuat.

"Keputusan ini mencerminkan kesuksesan Indonesia dalam mencapai konsolidasi fiskal yang cepat," tuturnya. (DDTCNews) (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha