BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 1 Maret, Minta Data WP di Bank Jadi Lebih Cepat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2017 | 09:57 WIB
Mulai 1 Maret, Minta Data WP di Bank Jadi Lebih Cepat

JAKARTA, DDTCNews – Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan wajib pajak (WP) kian mudah. Pasalnya, mulai 1 Maret 2017 mendatang akses data perbankan oleh DJP bakal memakan waktu yang lebih singkat. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (14/2).

Jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan untuk meminta data perbankan yakni selama 239 hari atau kurang lebih delapan bulan, kini hanya dibutuhkan waktu maksimal satu bulan saja. Bahkan, bukan tidak mungkin permintaan tersebut selesai hanya dalam satu minggu.

Sinergi aplikasi Akasia yang dimiliki oleh DJP dengan Akrab milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses pengajuan permintaan pemeriksaan data pajak oleh Menkeu hingga pemberian izin yang lebih cepat.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kabar lainnya datang dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiateadi yang akan segera mengirim surat peringatan kepada WP yang telah berkomitmen repatriasi dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum atas turunan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Dirjen Pajak Segera Kirim Surat Tagihan Janji Repatriasi
    Komitmen repatriasi amnesti pajak yang mencapai Rp141 triliun belum seluruhnya terealisasi. Data OJK sampai 27 Januari 2017 menunjukkan total realisasi repatriasi amnesti pajak yang masuk ke bank-bank gateway baru mencapai Rp105 triliun. Oleh karena itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiateadi mengatakan akan segera mengirim surat peringatan kepada WP yang telah berkomitmen repatriasi. WP harus menanggapi surat tersebut paling lama 14 hari kerja sejak tanggal kirim surat peringatan.
  • Penegakan Sanksi Amnesti Pajak Dipayungi PP
    DJP mengatakan PP sebagai turunan UU Pengampunan Pajak akan diterbitkan, sehingga konsekuensi dalam Pasal 18 dapat segera berlaku. Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penerbitan PP untuk mewadahi beberapa hal yang belum diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

  • Ini Tiga Siasat DJP Menjelang Berakhirnya Amnesti Pajak
    DJP akan menggencarkan pemeriksaan WP pasca-amnesti pajak. Oleh karena itu, DJP telah menyiapkan tiga siasat baru menjelang berakhirnya program amnesti pajak, yaitu pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada WP.
  • Penyerapan Utang Masih Lemah
    Gejolak pemerintah yang besar dalam mencari pendanaan melalui utang belum diiringi dengan perbaikan kinerja pemanfaatannya. Ini terlihat dari tingkat penyerapan pinjaman luar negeri yang masih buruk pada tahun lalu. Selain itu, masalah rendahnya penyerapan utang juga disebabkan oleh kebiasaan penarikan pinjaman yang biasanya kencang di akhir-akhir tahun saja. Masalah penyerapan juga banyak disebabkan oleh proses administrasi yang membutuhkan waktu panjang.
  • Pemerintah Kejar Aset Negara
    Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan mutual legal assistance (MLA) untuk memulangkan aset negara yang berada di Hong Kong karena dilarikan oleh dua buron kasus Bank Century. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan pihaknya baru saja berbicara dengan otoritas hukum di Hong Kong mengenai status Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi pemegang saham Bank Century. Keduanya didakwa oleh Kejaksaan Agung Indonesia karena melarikan uang senilai US$300 juta dalam kasus Bank Century pada 2011.
  • Isi IUPK Tak Sesuai Harapan Freeport, Ini Penjelasan Sri Mulyani
    PT Freeport Indonesia telah mengubah izin pertambangannya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi setelah izinnya diterbitkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 Februari 2017 lalu. Namun ternyata, Freeport menyatakan belum mau menerima IUPK yang diberikan pemerintah. Sebab, IUPK yang diterbitkan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan utamanya tidak hanya pada masalah pajak saja. Menurutnya, kontrak dengan Freeport menyangkut banyak hal. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN