AFRIKA SELATAN

Mulai 1 Juni 2019, Pemerintah Pungut Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 13:27 WIB
Mulai 1 Juni 2019, Pemerintah Pungut Pajak Karbon

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah beberapa tahun mengalami penundaan, pajak karbon di Afrika Selatan resmi berlaku mulai 1 Juni 2019.

Presiden Cyril Ramaphosa telah menandatangani undang-undang (UU) terkait pajak karbon tersebut pada Minggu (26/5/2019). Dengan demikian, perdebatan yang dimulai sejak 2010 resmi berakhir. Afrika Selatan menjadi salah satu dari sekitar 40 negara di dunia yang mengadopsi carbon-pricing program.

“Pajak akan diberlakukan secara bertahap,” demikian informasi yang dikutip dari NPR, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Pada fase pertama, pemajakan akan berjalan hingga Desember 2022 dengan nilai pajak sekitar US$8,34 per ton setara CO2. Namun, berdasarkan pernyataan Departemen Keuangan Nasional, keringanan pajak akan secara signifikan mengurangi tarif efektif.

Adapun fase kedua kebijakan akan dimulai pada 2023 dan berakhir pada 2030. Pemerintah akan menilai dampak pengenaan pajak dan kemajuan negara dalam mencapai sasaran emisi sebelum meninggalkan fase pertama dan masuk ke fase kedua.

Para pendukung pajak karbon mengatakan biaya sebenarnya dari emisi karbon – kontributor utama perubahan iklim – tidak tercermin dalam harga bahan bakar fosil. Banyak ekonom berpendapat pengenaan pajak karbon akan menghasilkan pergeseran ke arah sumber energi yang lebih bersih.

Baca Juga:
OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Perusahaan listrik milik negara, Eskom, sebelumnya mengatakan pajak karbon akan menaikkan harga listrik dan menggerus laba. Namun, Departemen Keuangan Nasional mengatakan bahwa mereka tidak mengharapkan adanya kenaikan harga listrik.

Raksasa industri padat energi, seperti produsen baja dan produsen emas, telah menentang pajak karbon. Mereka beranggapan kebijakan tersebut akan menaikkan biaya terlalu banyak sehingga pada gilirannya berisiko menggerus laba. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan