PMK 48/2020

Mulai 1 Juli 2020, Pakai Barang Digital dari Luar Negeri Kena PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Mei 2020 | 18:55 WIB
Mulai 1 Juli 2020, Pakai Barang Digital dari Luar Negeri Kena PPN

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan ini tertuang dalam PMK 48/2020. Dalam beleid yang diundangkan pada 5 Mei 2020 ini dinyatakan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang digital dan jasa digital.

Barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital. Ini meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik,” demikian bunyi penggalan definisi barang digital dalam pasal 1 beleid tersebut.

Sementara itu, jasa digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik. Pengiriman bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia. Selain itu, tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi. Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.

Sesuai UU PPN, daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas komitmen yang di dalamnya berlaku UU yang mengatur mengenai kepabeanan.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Selain barang digital, merujuk pada pasal 3 ayat (1), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean melalui PMSE yang akan dipungut PPN juga meliputi enam hal lain.

Pertama, penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak serupa lainnya.

Kedua, penggunaan atau hak menggunakan peralatan /perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Ketiga, penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial. Keempat, penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak yang telah dijabarkan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun bantuan tambahan atau pelengkap tersebut dapat berupa penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.

Kemudian, penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar/rekaman suara/keduanya untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa. Lalu, penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

Kelima, penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio. Keenam, perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak lainnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Adapun PPN atas BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean melalui PMSE tersebut akan dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut PPN PMSE. Simak artikel ‘Resmi Dirilis! Ini PMK Pengenaan PPN Perdagangan Online atau PMSE’.

Adapun pelaku usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku usaha PMSE dapat berupa pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri/dalam negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Mei 2020 | 23:17 WIB

Penasaran dengan implementasinya. Karna produk digital tersebut masih banyak yg tidak melalii PMKSE yg masuk ke Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses