MALAYSIA

Mulai 1 Januari 2020, Google Bebankan Pajak 6% ke Pelanggan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Desember 2019 | 11:38 WIB
Mulai 1 Januari 2020, Google Bebankan Pajak 6% ke Pelanggan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2020, Google akan mengenakan pungutan senilai 6% untuk layanan berbayarnya di Malaysia. Pungutan tersebut dikenakan karena adanya perluasan aturan sales & service tax (SST) hingga mencakup layanan digital.

Melalui surat elektronik (surel), raksasa mesin pencari itu mengumumkan kebijakannya pada seluruh pengguna Google G Suite. Berdasarkan surel itu, jumlah pajak layanan yang dibebankan pada setiap pembelian akan terlihat pada menu billing and payments serta faktur.

“Bersamaan dengan diperluasnya regulasi SST, terhitung mulai 1 Januari 2020, Google akan mengenakan pungutan 6% atas pajak layanan untuk layanan digital,” demikian kutipan pemberitahuan Google melalui surel, Senin (2/12/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selain G Suite, layanan digital berbayar lainnya seperti pembelian video, musik, dan aplikasi juga akan dikenakan pungutan serupa mulai tahun depan. Selain itu, Google Drive, YouTube Premium dan YouTube Music juga sangat mungkin dikenakan pungutan yang sama.

Lebih lanjut, Google diperkirakan akan mengambil tindakan serupa di Singapura, yang juga meluncurkan pajak layanan digital pada Januari 2020. Tindakan ini diambil Google sebagai upayanya untuk menaati aturan yang diterapkan di setiap negara tempat perusahaanya beroperasi

“Kami selalu mematuhi undang-undang perpajakan di setiap negara tempat kami beroperasi dan kami terus melakukannya saat undang-undang perpajakan berkembang," kata juru bicara Google, seperti dilansir asia.nikkei.com.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Adapun pajak digital pertama kali diberitahukan saat pengumuman anggaran 2019. Pemberitahuan itu kemudian dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan selama penyusunan anggaran 2020. Berdasarkan pengumuman itu, pajak digital dicanangkan bertarif 6% dan akan dikenakan mulai 1 Januari 2020.

Pengenaan pajak digital juga disebabkan adanya amendemen terhadap aturan SST. Amendemen itu membuat penyedia layanan asing yang menjual barang atau menyediakan layanan di Malaysia turut dikenakan pajak.

Tujuan dari amendemen itu adalah untuk menciptakan level playing field yang setara antara bisnis lokal dan asing. Selain itu, pajak digital juga di harapkan menyumbang penerimaan yang lebih banyak untuk Pemerintah Malaysia dari bisnis yang tidak berbasis di Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pemerintah Malaysia diproyeksi dapat memperoleh pendapatan senilai RM2,4 miliar (setara Rp8,1 triliun) per tahun dari pajak digital. Selain itu, pemerintah menganggap tarif pajak digital sebesar 6% tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain.

Pasalnya, seperti dilansir malaymail.com, tarif pajak digital yang dicanangkan dan diterapkan di negara lain lebih tinggi. Adapun pajak di Norwegia sebesar 25%, Rusia 20%, Selandia Baru 15%, Australia 10%, Korea Selatan 10%, dan Swiss 7,7%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah