MALAYSIA

Mulai 1 Januari 2020, Google Bebankan Pajak 6% ke Pelanggan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Desember 2019 | 11:38 WIB
Mulai 1 Januari 2020, Google Bebankan Pajak 6% ke Pelanggan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2020, Google akan mengenakan pungutan senilai 6% untuk layanan berbayarnya di Malaysia. Pungutan tersebut dikenakan karena adanya perluasan aturan sales & service tax (SST) hingga mencakup layanan digital.

Melalui surat elektronik (surel), raksasa mesin pencari itu mengumumkan kebijakannya pada seluruh pengguna Google G Suite. Berdasarkan surel itu, jumlah pajak layanan yang dibebankan pada setiap pembelian akan terlihat pada menu billing and payments serta faktur.

“Bersamaan dengan diperluasnya regulasi SST, terhitung mulai 1 Januari 2020, Google akan mengenakan pungutan 6% atas pajak layanan untuk layanan digital,” demikian kutipan pemberitahuan Google melalui surel, Senin (2/12/2019).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selain G Suite, layanan digital berbayar lainnya seperti pembelian video, musik, dan aplikasi juga akan dikenakan pungutan serupa mulai tahun depan. Selain itu, Google Drive, YouTube Premium dan YouTube Music juga sangat mungkin dikenakan pungutan yang sama.

Lebih lanjut, Google diperkirakan akan mengambil tindakan serupa di Singapura, yang juga meluncurkan pajak layanan digital pada Januari 2020. Tindakan ini diambil Google sebagai upayanya untuk menaati aturan yang diterapkan di setiap negara tempat perusahaanya beroperasi

“Kami selalu mematuhi undang-undang perpajakan di setiap negara tempat kami beroperasi dan kami terus melakukannya saat undang-undang perpajakan berkembang," kata juru bicara Google, seperti dilansir asia.nikkei.com.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Adapun pajak digital pertama kali diberitahukan saat pengumuman anggaran 2019. Pemberitahuan itu kemudian dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan selama penyusunan anggaran 2020. Berdasarkan pengumuman itu, pajak digital dicanangkan bertarif 6% dan akan dikenakan mulai 1 Januari 2020.

Pengenaan pajak digital juga disebabkan adanya amendemen terhadap aturan SST. Amendemen itu membuat penyedia layanan asing yang menjual barang atau menyediakan layanan di Malaysia turut dikenakan pajak.

Tujuan dari amendemen itu adalah untuk menciptakan level playing field yang setara antara bisnis lokal dan asing. Selain itu, pajak digital juga di harapkan menyumbang penerimaan yang lebih banyak untuk Pemerintah Malaysia dari bisnis yang tidak berbasis di Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Pemerintah Malaysia diproyeksi dapat memperoleh pendapatan senilai RM2,4 miliar (setara Rp8,1 triliun) per tahun dari pajak digital. Selain itu, pemerintah menganggap tarif pajak digital sebesar 6% tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain.

Pasalnya, seperti dilansir malaymail.com, tarif pajak digital yang dicanangkan dan diterapkan di negara lain lebih tinggi. Adapun pajak di Norwegia sebesar 25%, Rusia 20%, Selandia Baru 15%, Australia 10%, Korea Selatan 10%, dan Swiss 7,7%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN