ESTONIA

Mulai 1 Januari 2018, Pajak Gula Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2017 | 10:22 WIB
Mulai 1 Januari 2018, Pajak Gula Bakal Diterapkan

TALLINN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Estonia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk memajaki minuman yang mengandung gula lebih dari lima gram gula per 100 ml, atau biasa disebut sebagai sugar tax.

Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan Estonia, sugar tax ini dirancang untuk mempengaruhi perilaku kesehatan masyarakat, memotivasi produsen agar menambahkan lebih sedikit gula ke dalam resep minumannya dan mendorong konsumen agar lebih selektif untuk memilih minuman dengan kadar gula yang lebih rendah.

“Di bawah RUU sugar tax yang telah diajukan, pajak ditetapkan sebesar €0,10 atau sekitar Rp144.806 per liter untuk minuman yang mengandung konsentrasi gula 5-8 gram per 100 ml,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan Estonoia, Selasa (25/4).

Baca Juga:
Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Adapun pajak lebih tinggi akan dikenakan terhadap minuman dengan konsentrasi gula lebih dari 8 gram per 100 ml, yakni sebesar €0,30 atau sekitar Rp434.419 per liter. Sementara, untuk minuman yang mengandung pemanis buatan akan dikenakan pajak sebesar €0,10 atau setara Rp144.806 per liter.

Kementerian Keuangan Estonia mengatakan tarif pajak yang lebih tinggi akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018, yang dimulai dengan pengenaan pajak sebesar €0,30 per liter pada minuman yang mengandung konsentrasi gula 10 gram per 100 ml.

Kemudian pada 2019, ambang konsentrasi akan diturunkan menjadi 9 gram per 100 ml dan akhirnya mencapai 8 gram per 100 ml pada 2020.

Pajak atas minuman yang mengandung konsentrat gula tinggi yang telah dicairkan oleh konsumen, seperti dilansir dalam tax-news.com, akan dikenakan pajak sesuai dengan kandungan gula dari rekomendasi pabrik pembuatnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?