ESTONIA

Mulai 1 Januari 2018, Pajak Gula Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2017 | 10:22 WIB
Mulai 1 Januari 2018, Pajak Gula Bakal Diterapkan

TALLINN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Estonia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk memajaki minuman yang mengandung gula lebih dari lima gram gula per 100 ml, atau biasa disebut sebagai sugar tax.

Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan Estonia, sugar tax ini dirancang untuk mempengaruhi perilaku kesehatan masyarakat, memotivasi produsen agar menambahkan lebih sedikit gula ke dalam resep minumannya dan mendorong konsumen agar lebih selektif untuk memilih minuman dengan kadar gula yang lebih rendah.

“Di bawah RUU sugar tax yang telah diajukan, pajak ditetapkan sebesar €0,10 atau sekitar Rp144.806 per liter untuk minuman yang mengandung konsentrasi gula 5-8 gram per 100 ml,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan Estonoia, Selasa (25/4).

Baca Juga:
Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Adapun pajak lebih tinggi akan dikenakan terhadap minuman dengan konsentrasi gula lebih dari 8 gram per 100 ml, yakni sebesar €0,30 atau sekitar Rp434.419 per liter. Sementara, untuk minuman yang mengandung pemanis buatan akan dikenakan pajak sebesar €0,10 atau setara Rp144.806 per liter.

Kementerian Keuangan Estonia mengatakan tarif pajak yang lebih tinggi akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018, yang dimulai dengan pengenaan pajak sebesar €0,30 per liter pada minuman yang mengandung konsentrasi gula 10 gram per 100 ml.

Kemudian pada 2019, ambang konsentrasi akan diturunkan menjadi 9 gram per 100 ml dan akhirnya mencapai 8 gram per 100 ml pada 2020.

Pajak atas minuman yang mengandung konsentrat gula tinggi yang telah dicairkan oleh konsumen, seperti dilansir dalam tax-news.com, akan dikenakan pajak sesuai dengan kandungan gula dari rekomendasi pabrik pembuatnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha