PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Mudahkan Wajib Pajak, Samsat Payment Point Disediakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 September 2020 | 12:11 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Samsat Payment Point Disediakan

Ilustrasi. (foto: Humas Pemprov Kaltara)

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Untuk memperluas jaringan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengandalkan Samsat Payment Point.

Kepala BP2RD Kaltara Ishak mengatakan program ini mempermudah wajib pajak yang jauh dari kantor Samsat induk. Ishak menjelaskan Samsat Payment Point sudah direalisasikan sejak 2018. Saat ini, Samsat Payment Point telah ada pada 10 titik dan akan ditambah 2 titik lagi untuk dioperasikan pada 2021.

“Dua titik Payment Point yang rencananya dioperasikan pada 2021 berada di Malinau. Ditambah lagi 1 unit Samsat Keliling,” tuturnya, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun 10 Samsat Payment Point yang sudah beroperasi antara lain berada di Kabupaten Bulungan 3 titik, Nunukan 2 titik, dan Tarakan 5 titik. Selain Samsat Payment Point, BP2RD juga mengoperasikan Samsat Keliling pada ketiga kabupaten tersebut masing-masing 1 unit.

Samsat Payment Point ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk itu, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan 5 tahunan tetap harus bertandang ke kantor samsat induk.

Ishak menyebut keberadaan Samsat Payment point ditujukan untuk meningkatkan penerimaan PKB. Terlebih pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kaltara cukup tinggi. Sesuai dengan data BP2RD Kaltara, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kaltara hingga Juni 2020 tercatat sebanyak 345.086 unit.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Sasarannya, tentu saja meningkatkan perolehan pajak daerah melalui pembayaran PKB. Total kendaraan yang terdaftar 345.086 unit. Untuk rata-rata pertumbuhan kendaraan bermotor roda 2 di Kaltara, tiap bulan mencapai 1.601 unit. Untuk roda 4, sebanyak 221 unit per bulan,” tuturnya.

Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemudahan pelayanan, BP2RD Kaltara juga mengandalkan teknologi informasi, yaitu melalui e-Samsat atau Samsat Elektronik. Layanan daring ini menggandeng Bankaltimtara dan dapat digunakan untuk melunasi PKB secara online.

“Secara teknis, setelah pajak dibayar secara online, bukti pembayaran dapat disetorkan ke Samsat kabupaten/kota. Pembayaran dapat dilakukan di teller Bankaltimtara atau ATM Bankaltimtara,” tutur Ishak, seperti dilansir dari situs web Humas Pemprov Kaltara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2020 | 09:15 WIB

Pelayanan pajak berupa Samsat Payment Point seperti ini memang sangat diperlukan bagi masyarakat luas agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara mudah. Pelayanan-pelayanan ini juga perlu disediakan lebih masif lagi, karena di beberapa titik tertentu terdapat penumpukan pelayanan #CMIIW. Selain itu, layanan-layanan secara online seperti e-Samsat juga perlu dioptimalkan lagi yang tentunya dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?