Ilustrasi. (foto: Humas Pemprov Kaltara)
TANJUNG SELOR, DDTCNews – Untuk memperluas jaringan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengandalkan Samsat Payment Point.
Kepala BP2RD Kaltara Ishak mengatakan program ini mempermudah wajib pajak yang jauh dari kantor Samsat induk. Ishak menjelaskan Samsat Payment Point sudah direalisasikan sejak 2018. Saat ini, Samsat Payment Point telah ada pada 10 titik dan akan ditambah 2 titik lagi untuk dioperasikan pada 2021.
“Dua titik Payment Point yang rencananya dioperasikan pada 2021 berada di Malinau. Ditambah lagi 1 unit Samsat Keliling,” tuturnya, dikutip pada Senin (7/9/2020).
Adapun 10 Samsat Payment Point yang sudah beroperasi antara lain berada di Kabupaten Bulungan 3 titik, Nunukan 2 titik, dan Tarakan 5 titik. Selain Samsat Payment Point, BP2RD juga mengoperasikan Samsat Keliling pada ketiga kabupaten tersebut masing-masing 1 unit.
Samsat Payment Point ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk itu, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan 5 tahunan tetap harus bertandang ke kantor samsat induk.
Ishak menyebut keberadaan Samsat Payment point ditujukan untuk meningkatkan penerimaan PKB. Terlebih pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kaltara cukup tinggi. Sesuai dengan data BP2RD Kaltara, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kaltara hingga Juni 2020 tercatat sebanyak 345.086 unit.
“Sasarannya, tentu saja meningkatkan perolehan pajak daerah melalui pembayaran PKB. Total kendaraan yang terdaftar 345.086 unit. Untuk rata-rata pertumbuhan kendaraan bermotor roda 2 di Kaltara, tiap bulan mencapai 1.601 unit. Untuk roda 4, sebanyak 221 unit per bulan,” tuturnya.
Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemudahan pelayanan, BP2RD Kaltara juga mengandalkan teknologi informasi, yaitu melalui e-Samsat atau Samsat Elektronik. Layanan daring ini menggandeng Bankaltimtara dan dapat digunakan untuk melunasi PKB secara online.
“Secara teknis, setelah pajak dibayar secara online, bukti pembayaran dapat disetorkan ke Samsat kabupaten/kota. Pembayaran dapat dilakukan di teller Bankaltimtara atau ATM Bankaltimtara,” tutur Ishak, seperti dilansir dari situs web Humas Pemprov Kaltara. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pelayanan pajak berupa Samsat Payment Point seperti ini memang sangat diperlukan bagi masyarakat luas agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara mudah. Pelayanan-pelayanan ini juga perlu disediakan lebih masif lagi, karena di beberapa titik tertentu terdapat penumpukan pelayanan #CMIIW. Selain itu, layanan-layanan secara online seperti e-Samsat juga perlu dioptimalkan lagi yang tentunya dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat.