PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Mudahkan Wajib Pajak, Samsat Payment Point Disediakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 September 2020 | 12:11 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Samsat Payment Point Disediakan

Ilustrasi. (foto: Humas Pemprov Kaltara)

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Untuk memperluas jaringan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengandalkan Samsat Payment Point.

Kepala BP2RD Kaltara Ishak mengatakan program ini mempermudah wajib pajak yang jauh dari kantor Samsat induk. Ishak menjelaskan Samsat Payment Point sudah direalisasikan sejak 2018. Saat ini, Samsat Payment Point telah ada pada 10 titik dan akan ditambah 2 titik lagi untuk dioperasikan pada 2021.

“Dua titik Payment Point yang rencananya dioperasikan pada 2021 berada di Malinau. Ditambah lagi 1 unit Samsat Keliling,” tuturnya, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun 10 Samsat Payment Point yang sudah beroperasi antara lain berada di Kabupaten Bulungan 3 titik, Nunukan 2 titik, dan Tarakan 5 titik. Selain Samsat Payment Point, BP2RD juga mengoperasikan Samsat Keliling pada ketiga kabupaten tersebut masing-masing 1 unit.

Samsat Payment Point ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk itu, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan 5 tahunan tetap harus bertandang ke kantor samsat induk.

Ishak menyebut keberadaan Samsat Payment point ditujukan untuk meningkatkan penerimaan PKB. Terlebih pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kaltara cukup tinggi. Sesuai dengan data BP2RD Kaltara, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kaltara hingga Juni 2020 tercatat sebanyak 345.086 unit.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Sasarannya, tentu saja meningkatkan perolehan pajak daerah melalui pembayaran PKB. Total kendaraan yang terdaftar 345.086 unit. Untuk rata-rata pertumbuhan kendaraan bermotor roda 2 di Kaltara, tiap bulan mencapai 1.601 unit. Untuk roda 4, sebanyak 221 unit per bulan,” tuturnya.

Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemudahan pelayanan, BP2RD Kaltara juga mengandalkan teknologi informasi, yaitu melalui e-Samsat atau Samsat Elektronik. Layanan daring ini menggandeng Bankaltimtara dan dapat digunakan untuk melunasi PKB secara online.

“Secara teknis, setelah pajak dibayar secara online, bukti pembayaran dapat disetorkan ke Samsat kabupaten/kota. Pembayaran dapat dilakukan di teller Bankaltimtara atau ATM Bankaltimtara,” tutur Ishak, seperti dilansir dari situs web Humas Pemprov Kaltara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2020 | 09:15 WIB

Pelayanan pajak berupa Samsat Payment Point seperti ini memang sangat diperlukan bagi masyarakat luas agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara mudah. Pelayanan-pelayanan ini juga perlu disediakan lebih masif lagi, karena di beberapa titik tertentu terdapat penumpukan pelayanan #CMIIW. Selain itu, layanan-layanan secara online seperti e-Samsat juga perlu dioptimalkan lagi yang tentunya dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN