KOTA SAMARINDA

Mudahkan Wajib Pajak, Digitalisasi Perpajakan Daerah Dikebut

Dian Kurniati | Minggu, 27 Juni 2021 | 14:01 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Digitalisasi Perpajakan Daerah Dikebut

Salah satu sudut jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  Pemerintah Kota Samarinda berupaya menyelesaikan program digitalisasi perpajakan daerah untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. (Foto: Antara)

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berupaya menyelesaikan program digitalisasi perpajakan daerah untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan digitalisasi pembayaran pajak diawali dengan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Setelah itu, pemkot berencana mengalihkan cara pembayaran dari konvensional menjadi digital untuk semua jenis pajak dan retribusi. "Kami sedang upayakan [digitalisasi] ini juga untuk seluruh pembayaran baik itu pajak maupun retribusi," katanya, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Hermanus mengatakan upaya digitalisasi perpajakan tersebut semula dilakukan dengan dukungan dari Bank Kaltim. Dengan memanfaatkan aplikasi Bank Kaltim, pembayaran pajak daerah dapat berjalan secara online.

Kini, pembayaran PBB tidak hanya melalui Bank Kaltim, melainkan juga berbagai platform lain seperti Gojek dan Linkaja, serta minimarket dan kantor pos.

Hermanus menilai digitalisasi pembayaran pajak telah mendorong wajib pajak menjadi lebih patuh membayar pajak. Dengan digitalisasi itu, masyarakat mendapatkan kemudahan untuk membayar pajak.

Baca Juga:
‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Dengan demikian, sistem pembayaran pajak secara online juga meningkatkan kepatuhan masyarakat, dan juga sudah membuat kepercayaan masyarakat kepada Bapenda semakin meningkat.

Jika digitalisasi merambah pada semua jenis pajak dan retribusi daerah, dia optimistis pendapatan asli daerah (PAD) akan ikut terkerek. "Selain wajib pajak, kami juga terbantu dari hadirnya perkembangan ini," ujarnya, dilansir korankaltim.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP