KABUPATEN BADUNG

Mudahkan Pembayaran Pajak, Aplikasi Tanahku Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:18 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, Aplikasi Tanahku Diluncurkan

Ilustrasi. 

MANGUPURA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali meluncurkan aplikasi Tanahku yang akan menjadi panduan masyarakat membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan aplikasi Tanahku merupakan hasil kerja sama pemkab bersama Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kanwil Badung. Menurutnya, aplikasi Tanahku menjadi bagian dari rencana pelaksanaan Badung Smart City.

“Kami contohkan, ini telah berhasil diwujudkan di Desa Punggul dan Desa Adat Bindu, Desa Mekar Bhuana, Abiansemal," katanya, dikutip pada Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

I Nyoman Giri Prasta mengharapkan pelayanan, terutama PBB-P2, pada seluruh wilayah di Kabupaten Badung sudah terdigitalisasi. Menurutnya, perangkat desa Panggul yang menjadi proyek percontohan aplikasi Tanahku harus siap menjadi pendamping desa lain untuk masuk dalam sistem aplikasi Tanahku.

Keberhasilan implementasi aplikasi Tanahku di Desa Panggul, sambungnya, seharusnya bisa menjadi acuan desa lain dalam melakukan integrasi data PBB-P2. Dengan demikian, pelayanan PBB-P2 di Badung sepenuhnya dilakukan melalui sarana elektronik berbasis internet.

Tidak lupa, apresiasi diberikan kepada Kanwil BPN Badung yang melakukan pendampingan terhadap Desa Panggul. Dengan demikian, data pertanahan di Badung dapat secara bertahap dilakukan integrasi melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Desa/kelurahan di Badung harus dapat melakukan hal yang sama seperti desa Punggul. Tidak ada alasan karena ini semua khusus layanan. Bila perlu tenaga IT-nya belajar ke Punggul. Sebaliknya, aparat dan tenaga IT di Punggul harus siap menjadi pendamping di setiap desa," terangnya.

Sementara itu Kepala Desa Punggul I Kadek Sukarma menjabarkan aplikasi Tanahku tidak hanya meningkatkan pelayanan masyarakat terkait pajak daerah, tetapi juga menekan terjadinya sengketa pertanahan. Hal ini karena semua bidang tanah sudah terdaftar dan dapat diakses informasinya.

Dengan demikian, seluruh bidang tanah yang ada di Desa Punggul terdata dengan pada sistem aplikasi Tanahku, mulai dari siapa pemilik lahan, peruntukan lahan, hingga besaran surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dapat diakomodasi melalui aplikasi Tanahku.

"Warga yang ingin mengetahui bidang tanah cukup klik aplikasi klik Tanahku. Jadi, dapat melihat informasi semuanya seperti kategori terkait dengan nomor objek pajak, nama wajib pajak, NIK, nomor identitas bidang, status tanah, RTRW, bahkan informasi tentang PBB semua lengkap disana," imbuh I Kadek dilansir Berita Dewata. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra