KABUPATEN BADUNG

Mudahkan Pembayaran Pajak, Aplikasi Tanahku Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:18 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, Aplikasi Tanahku Diluncurkan

Ilustrasi. 

MANGUPURA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali meluncurkan aplikasi Tanahku yang akan menjadi panduan masyarakat membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan aplikasi Tanahku merupakan hasil kerja sama pemkab bersama Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kanwil Badung. Menurutnya, aplikasi Tanahku menjadi bagian dari rencana pelaksanaan Badung Smart City.

“Kami contohkan, ini telah berhasil diwujudkan di Desa Punggul dan Desa Adat Bindu, Desa Mekar Bhuana, Abiansemal," katanya, dikutip pada Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

I Nyoman Giri Prasta mengharapkan pelayanan, terutama PBB-P2, pada seluruh wilayah di Kabupaten Badung sudah terdigitalisasi. Menurutnya, perangkat desa Panggul yang menjadi proyek percontohan aplikasi Tanahku harus siap menjadi pendamping desa lain untuk masuk dalam sistem aplikasi Tanahku.

Keberhasilan implementasi aplikasi Tanahku di Desa Panggul, sambungnya, seharusnya bisa menjadi acuan desa lain dalam melakukan integrasi data PBB-P2. Dengan demikian, pelayanan PBB-P2 di Badung sepenuhnya dilakukan melalui sarana elektronik berbasis internet.

Tidak lupa, apresiasi diberikan kepada Kanwil BPN Badung yang melakukan pendampingan terhadap Desa Panggul. Dengan demikian, data pertanahan di Badung dapat secara bertahap dilakukan integrasi melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Desa/kelurahan di Badung harus dapat melakukan hal yang sama seperti desa Punggul. Tidak ada alasan karena ini semua khusus layanan. Bila perlu tenaga IT-nya belajar ke Punggul. Sebaliknya, aparat dan tenaga IT di Punggul harus siap menjadi pendamping di setiap desa," terangnya.

Sementara itu Kepala Desa Punggul I Kadek Sukarma menjabarkan aplikasi Tanahku tidak hanya meningkatkan pelayanan masyarakat terkait pajak daerah, tetapi juga menekan terjadinya sengketa pertanahan. Hal ini karena semua bidang tanah sudah terdaftar dan dapat diakses informasinya.

Dengan demikian, seluruh bidang tanah yang ada di Desa Punggul terdata dengan pada sistem aplikasi Tanahku, mulai dari siapa pemilik lahan, peruntukan lahan, hingga besaran surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dapat diakomodasi melalui aplikasi Tanahku.

"Warga yang ingin mengetahui bidang tanah cukup klik aplikasi klik Tanahku. Jadi, dapat melihat informasi semuanya seperti kategori terkait dengan nomor objek pajak, nama wajib pajak, NIK, nomor identitas bidang, status tanah, RTRW, bahkan informasi tentang PBB semua lengkap disana," imbuh I Kadek dilansir Berita Dewata. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya