KABUPATEN KAPUAS HULU

Mudahkan Pelaku Usaha Bayar Pajak, Skema Jemput Bola Diterapkan

Dian Kurniati | Senin, 10 Mei 2021 | 09:03 WIB
Mudahkan Pelaku Usaha Bayar Pajak, Skema Jemput Bola Diterapkan

Ilustrasi.

KAPUAS HULU, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencatat penerimaan pajak hotel hingga awal Mei 2021 telah mencapai Rp155 juta atau 55,6% dari target tahun ini sejumlah Rp280 juta.

Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kapuas Hulu Rudy Kurniawan mengatakan setoran pajak dari pelaku usaha perhotelan sudah berangsur normal di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, pelaku usaha sudah aktif membayar pajak.

"Mereka tetap lancar dan aktif dalam membayar pajak sesuai dengan penerimaan yang mereka terima," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Saat ini, lanjut Rudy, sebanyak 26 hotel di wilayahnya yang aktif menyetorkan pajak kepada BKD. Industri perhotelan menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 karena kegiatan pariwisata sempat terhenti.

Meski demikian, sektor usaha tersebut telah menunjukkan pemulihan dalam beberapa waktu terakhir. Pemkab Kapuas Hulu pun tidak mengalami kesulitan dalam pengumpulan pajak hotel.

Rudy menjelaskan BKD terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak hotel. Dia telah membentuk tim yang melakukan sistem jemput bola ke hotel-hotel untuk mengumpulkan setoran pajak sehingga pembayaran tepat waktu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menilai sistem jemput bola telah memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mendatangi kantor BKD. Dia berharap kinerja industri hotel semakin membaik sehingga target penerimaan pajak hotel tercapai.

"Kami berharap para pemilik hotel terus aktif dalam membayar pajak," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Kapuas Hulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?