KABUPATEN KAPUAS HULU

Mudahkan Pelaku Usaha Bayar Pajak, Skema Jemput Bola Diterapkan

Dian Kurniati | Senin, 10 Mei 2021 | 09:03 WIB
Mudahkan Pelaku Usaha Bayar Pajak, Skema Jemput Bola Diterapkan

Ilustrasi.

KAPUAS HULU, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencatat penerimaan pajak hotel hingga awal Mei 2021 telah mencapai Rp155 juta atau 55,6% dari target tahun ini sejumlah Rp280 juta.

Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kapuas Hulu Rudy Kurniawan mengatakan setoran pajak dari pelaku usaha perhotelan sudah berangsur normal di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, pelaku usaha sudah aktif membayar pajak.

"Mereka tetap lancar dan aktif dalam membayar pajak sesuai dengan penerimaan yang mereka terima," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Saat ini, lanjut Rudy, sebanyak 26 hotel di wilayahnya yang aktif menyetorkan pajak kepada BKD. Industri perhotelan menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 karena kegiatan pariwisata sempat terhenti.

Meski demikian, sektor usaha tersebut telah menunjukkan pemulihan dalam beberapa waktu terakhir. Pemkab Kapuas Hulu pun tidak mengalami kesulitan dalam pengumpulan pajak hotel.

Rudy menjelaskan BKD terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak hotel. Dia telah membentuk tim yang melakukan sistem jemput bola ke hotel-hotel untuk mengumpulkan setoran pajak sehingga pembayaran tepat waktu.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dia menilai sistem jemput bola telah memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mendatangi kantor BKD. Dia berharap kinerja industri hotel semakin membaik sehingga target penerimaan pajak hotel tercapai.

"Kami berharap para pemilik hotel terus aktif dalam membayar pajak," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Kapuas Hulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha