PROVINSI JAWA BARAT

Mudahkan Pegawai Pabrik Bayar PKB, Pemprov Jabar Hadirkan Samsat Kawin

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Februari 2023 | 19:00 WIB
Mudahkan Pegawai Pabrik Bayar PKB, Pemprov Jabar Hadirkan Samsat Kawin

Ilustrasi.

MAJALENGKA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan Samsat Kawasan Industri (Samsat Kawin) guna mempermudah karyawan kawasan industri membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan karyawan pabrik selama ini tak memiliki waktu untuk membayar PKB karena kesibukannya. Dengan digelarnya Samsat Kawin, karyawan tak perlu mencari waktu libur atau meminta izin untuk membayar PKB.

"Tim Pembina Samsat Majalengka akan membuat layanan berlokasi di area pabrik atau industri di Kabupaten Majalengka," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dedi menuturkan pemilik kendaraan sesungguhnya dapat membayar PKB secara elektronik lewat beragam aplikasi. Hanya saja, masih banyak wajib pajak yang lebih nyaman membayar PKB secara tunai dengan datang langsung ke kantor Samsat.

Untuk itu, layanan yang bersifat konvensional tetap perlu dihadirkan. "Untuk Samsat Kawin ini kan banyak di antara karyawan yang nyaman membayar langsung, tetapi tidak ada waktu. Jadi biar memudahkan mereka, kami buat layanan ini," tuturnya.

Meskipun digelarnya Samsat Kawin menyasar pada karyawan perusahaan, lanjut Dedi, masyarakat di sekitar kawasan industri juga dapat memanfaatkan momentum ini untuk membayar PKB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk saat ini, Samsat Kawin hanya digelar di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka dan hanya menerima layanan pembayaran PKB. Ke depan, Samsat Kawin akan digelar di daerah lain dengan jenis layanan yang lebih banyak pula.

"Ke depannya, akan diupayakan pula agar dapat melaksanakan proses ganti STNK dan proses lainnya dengan berkoordinasi dengan pihak mitra Samsat lainnya. Lokasinya juga bisa diperluas tak hanya di kawasan Majalengka. Jadi ini bisa diadaptasi," ujar Dedi seperti dilansir westjavatoday.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra