KABUPATEN BOGOR

Mudahkan Masyarakat, Aplikasi E-PBB Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 16:39 WIB
Mudahkan Masyarakat, Aplikasi E-PBB Diluncurkan

BOGOR, DDTCNews – Pemerintah Kabupetan (Pemkab) Bogor meluncurkan aplikasi pajak bumi dan bangunan elektronik atau ‘E-PBB Kabupaten Bogor’. Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Bogordaily.com, Rabu (1/5/2019). Aplikasi mobile ini dapat diundah secara gratis di Google Playstore.

“Aplikasi tersebut memuat beberapa informasi, seperti melihat alur pelayanan PBB dan mengetahui informasi nilai ketetapan pajak pada tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing objek pajak dengan menginput Nilai Objek Pajak (NOP),” pernyataan Bappenda Bogor dilandir dari Bogordaily.com.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, wajib pajak juga dapat mendaftarkan diri menjadi wajib pajak secara online melalui aplikasi ini. Keuntungan yang dapat dinikmati oleh wajib pajak apabila sudah terdaftar adalah dapat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) secara elektronik atau e-SPPT melalui e-mail atau SMS.

Alur pendaftaran e-SPPT dilakukan dengan melakukan pengisian data wajib pajak seperti menginput NIK (Nomor Induk Kependudukan), NOP, nomor telepon serta alamat e-mail yang aktif. Untuk keperluan verifikasi data, wajib pajak perlu mengunggah scan/foto KTP, SPPT, dan STTS.

Setelah seluruh data terinput maka data-data tersebut akan diverifikasi oleh tim verifikator e-SPPT di Bappenda. Apabila data tersebut valid dan terverifikasi, maka wajib pajak berhak mendapatkan fitur layanan e-SPPT melalui e-mail dan SMS.

Harapannya, aplikasi mobile ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi PBB P2 secara real-time dengan menggunakan smartphone. Selain itu, e-PBB juga diharapkan dapat membantu peningkatan realisasi pendapatan pajak daerah sehingga dapat mewujudkan visi Pemkab Bogor sebagai kabupaten termaju, nyaman dan berkeadaban. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?