KABUPATEN BOGOR

Mudahkan Masyarakat, Aplikasi E-PBB Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 16:39 WIB
Mudahkan Masyarakat, Aplikasi E-PBB Diluncurkan

BOGOR, DDTCNews – Pemerintah Kabupetan (Pemkab) Bogor meluncurkan aplikasi pajak bumi dan bangunan elektronik atau ‘E-PBB Kabupaten Bogor’. Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Bogordaily.com, Rabu (1/5/2019). Aplikasi mobile ini dapat diundah secara gratis di Google Playstore.

“Aplikasi tersebut memuat beberapa informasi, seperti melihat alur pelayanan PBB dan mengetahui informasi nilai ketetapan pajak pada tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing objek pajak dengan menginput Nilai Objek Pajak (NOP),” pernyataan Bappenda Bogor dilandir dari Bogordaily.com.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selain itu, wajib pajak juga dapat mendaftarkan diri menjadi wajib pajak secara online melalui aplikasi ini. Keuntungan yang dapat dinikmati oleh wajib pajak apabila sudah terdaftar adalah dapat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) secara elektronik atau e-SPPT melalui e-mail atau SMS.

Alur pendaftaran e-SPPT dilakukan dengan melakukan pengisian data wajib pajak seperti menginput NIK (Nomor Induk Kependudukan), NOP, nomor telepon serta alamat e-mail yang aktif. Untuk keperluan verifikasi data, wajib pajak perlu mengunggah scan/foto KTP, SPPT, dan STTS.

Setelah seluruh data terinput maka data-data tersebut akan diverifikasi oleh tim verifikator e-SPPT di Bappenda. Apabila data tersebut valid dan terverifikasi, maka wajib pajak berhak mendapatkan fitur layanan e-SPPT melalui e-mail dan SMS.

Harapannya, aplikasi mobile ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi PBB P2 secara real-time dengan menggunakan smartphone. Selain itu, e-PBB juga diharapkan dapat membantu peningkatan realisasi pendapatan pajak daerah sehingga dapat mewujudkan visi Pemkab Bogor sebagai kabupaten termaju, nyaman dan berkeadaban. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha