KABUPATEN PROBOLINGGO

Mudahkan Bayar PBB-P2, Aplikasi Pajak Ini Raih Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 April 2021 | 15:00 WIB
Mudahkan Bayar PBB-P2, Aplikasi Pajak Ini Raih Penghargaan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur memberikan penghargaan kepada Pemkab Probolinggo atas inovasinya dalam mengadministrasikan pajak daerah secara elektronik.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengatakan apresiasi PWI Jatim untuk sistem pembayaran dan informasi pajak daerah (e-Pipad) menjadi pelecut dan penyemangat bagi pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pelayanan.

Aplikasi e-Pipad yang dikembangkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) memudahkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) lantaran dapat dilakukan secara elektronik atau sistem pembayaran nontunai.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Alhamdulilah, e-Pipad ini memang memudahkan kita dalam mengadministrasi dan mengoptimalisasi pendapatan asli daerah melalui pajak daerah Kabupaten Probolinggo," katanya dalam keterangan resmi dikutip Senin (12/4/2021).

Bupati menyatakan penghargaan yang diraih aplikasi e-Pipad dapat diikuti oleh organisasi perangkat daerah di Pemkab Bojonegoro. Melalui saluran teknologi informasi, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Peningkatan basis pelayanan tersebut berlaku pada banyak aspek seperti aspek kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lalu, pada sisi ketepatan dan profesionalisme perangkat daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Saya harap OPD lainnya terus bersemangat untuk berinovasi melalui tupoksi dan bidang masing-masing. Tujuannya satu, yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, lebih cepat, lebih tepat, amanah, dan profesional," ujar Puput.

Sementara itu, Ketua PWI Jatim Ainur Rohim menyebutkan apresiasi insan pers di wilayah Jatim dapat meningkatkan sinergi lembaga pers dengan pemerintah daerah. Penghargaan juga diharapkan makin meningkatkan kadar kesejahteraan masyarakat.

"Penghargaan ini diberikan bagi mereka yang berkontribusi nyata dalam penguatan kelembagaan organisasi, penanganan pandemi Covid-19, mempromosikan kesejahteraan rakyat dan penyelesaian problematika terkait dengan kesejahteraan masyarakat," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN