KERJA SAMA INTERNASIONAL

MRA AEO antara Indonesia dan Negara Anggota Asean Berlaku Penuh

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:00 WIB
MRA AEO antara Indonesia dan Negara Anggota Asean Berlaku Penuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Indonesia resmi mengimplementasikan penuh kerja sama Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) dengan 5 negara anggota Asean mulai 1 Oktober 2024.

Kelima negara anggota Asean yang dicakup dalam kesepakatan tersebut meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Thailand, dan Singapura. Penerapan penuh MRA AEO dengan 5 negara anggota Asean tersebut diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No. KEP-173/BC/2024.

“Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba ..., 5 Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Singapura sepakat untuk menerapkan MRA AEO secara penuh,” bunyi pertimbangan keputusan itu, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Berdasarkan keputusan tersebut, klausul-klausul sebagaimana tercantum dalam MRA AEO antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN diberlakukan secara penuh. Perincian isi dari MRA AEO pun tercantum dalam lampiran KEP-173/BC/2024.

Penerapan klausul-klausul dalam MRA AEO tersebut khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan. Fasilitas itu diberikan melalui percepatan proses customs clearance berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor.

Fasilitas perdagangan tersebut diberikan dengan 3 ketentuan. Pertama, barang impor berasal dari pelabuhan muat di: Brunei Darussalam; Malaysia; Thailand; atau Singapura.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kedua, menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN.

Ketiga, merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0. Adapun KEP-173/BC/2024 tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Sebagai informasi, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJB sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Sementara itu, MRA dalam Bahasa Indonesia disebut dengan kesepakatan pengakuan timbal balik. Ketentuan mengenai MRA di antaranya diatur dalam PMK 227/2014.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 PMK 227/2014, MRA adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.

Mengutip pada Pasal 16 PMK 227/2014, DJBC melakukan MRA dengan administrasi kepabeanan negara lain. Adanya MRA antara DJBC dengan administrasi kepabeanan negara lain berarti operator ekonomi atau perusahaan AEO di Indonesia juga diakui di negara tersebut.

Alhasil, perusahaan AEO Indonesia dapat memperoleh berbagai kemudahan yang disepakati bersama dalam MRA dengan administrasi kepabeanan negara tersebut. Simak Apa itu Mutual Recognition Arrangement AEO. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah