KERJA SAMA INTERNASIONAL

MRA AEO antara Indonesia dan Negara Anggota Asean Berlaku Penuh

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:00 WIB
MRA AEO antara Indonesia dan Negara Anggota Asean Berlaku Penuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Indonesia resmi mengimplementasikan penuh kerja sama Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) dengan 5 negara anggota Asean mulai 1 Oktober 2024.

Kelima negara anggota Asean yang dicakup dalam kesepakatan tersebut meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Thailand, dan Singapura. Penerapan penuh MRA AEO dengan 5 negara anggota Asean tersebut diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No. KEP-173/BC/2024.

“Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba ..., 5 Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Singapura sepakat untuk menerapkan MRA AEO secara penuh,” bunyi pertimbangan keputusan itu, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan keputusan tersebut, klausul-klausul sebagaimana tercantum dalam MRA AEO antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN diberlakukan secara penuh. Perincian isi dari MRA AEO pun tercantum dalam lampiran KEP-173/BC/2024.

Penerapan klausul-klausul dalam MRA AEO tersebut khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan. Fasilitas itu diberikan melalui percepatan proses customs clearance berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor.

Fasilitas perdagangan tersebut diberikan dengan 3 ketentuan. Pertama, barang impor berasal dari pelabuhan muat di: Brunei Darussalam; Malaysia; Thailand; atau Singapura.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kedua, menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN.

Ketiga, merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0. Adapun KEP-173/BC/2024 tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Sebagai informasi, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJB sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Sementara itu, MRA dalam Bahasa Indonesia disebut dengan kesepakatan pengakuan timbal balik. Ketentuan mengenai MRA di antaranya diatur dalam PMK 227/2014.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 PMK 227/2014, MRA adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.

Mengutip pada Pasal 16 PMK 227/2014, DJBC melakukan MRA dengan administrasi kepabeanan negara lain. Adanya MRA antara DJBC dengan administrasi kepabeanan negara lain berarti operator ekonomi atau perusahaan AEO di Indonesia juga diakui di negara tersebut.

Alhasil, perusahaan AEO Indonesia dapat memperoleh berbagai kemudahan yang disepakati bersama dalam MRA dengan administrasi kepabeanan negara tersebut. Simak Apa itu Mutual Recognition Arrangement AEO. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya