KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 09:30 WIB
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-13 menyepakati moratorium pengenaan bea masuk atas barang digital kembali diperpanjang selama 2 tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pembahasan mengenai bea masuk barang digital di KTM WTO sudah cukup bagus. Meski moratorium masih diperpanjang, banyak negara kini sependapat dengan Indonesia bahwa barang digital perlu dikenakan bea masuk.

"Setelah cukup lama kita bernegosiasi dengan banyak negara, sekarang kita punya perkembangan yang cukup baik tentang barang digital," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Febrio mengatakan sejumlah negara anggota WTO telah memberikan pengakuan mengenai pentingnya mengenakan bea masuk barang digital. Menurutnya, pembahasan ini bakal dilanjutkan secara intensif melalui world programme.

Dia menjelaskan pandangan mengenai bea masuk barang digital memang terbelah di antara negara produsen dan negara pasar. Namun dalam 2 tahun mendatang, anggota WTO akan berdiskusi mengenai pihak mana saja yang perlu mendapatkan manfaat lebih besar mengenai maraknya barang digital.

"Kita berharap dengan adanya 2 tahun sebelum ini diputuskan, pekerjaan bersama dengan WTO dan negara-negara pasar maupun produsen bisa terus kita lanjutkan diskusinya lebih kondusif," ujarnya.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

KTM WTO ke-13 pada Februari lalu telah menyepakati moratorium pengenaan bea masuk atas barang digital kembali diperpanjang selama 2 tahun, sebelum pembahasan berlanjut pada KTM WTO ke-14 pada 2026. Dengan perpanjangan moratorium, negara anggota WTO tidak akan dapat mengenakan bea masuk atas transaksi barang digital lintas batas.

Pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang terus diperpanjang dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang, termasuk Indonesia, menyuarakan penghentian moratorium karena menilai kesepakatan itu telah menghilangkan potensi penerimaan negara secara signifikan.

Di sisi lain, negara maju memandang pengenaan bea masuk atas barang digital justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Di Indonesia, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini