Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-13 menyepakati moratorium pengenaan bea masuk atas barang digital kembali diperpanjang selama 2 tahun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pembahasan mengenai bea masuk barang digital di KTM WTO sudah cukup bagus. Meski moratorium masih diperpanjang, banyak negara kini sependapat dengan Indonesia bahwa barang digital perlu dikenakan bea masuk.
"Setelah cukup lama kita bernegosiasi dengan banyak negara, sekarang kita punya perkembangan yang cukup baik tentang barang digital," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).
Febrio mengatakan sejumlah negara anggota WTO telah memberikan pengakuan mengenai pentingnya mengenakan bea masuk barang digital. Menurutnya, pembahasan ini bakal dilanjutkan secara intensif melalui world programme.
Dia menjelaskan pandangan mengenai bea masuk barang digital memang terbelah di antara negara produsen dan negara pasar. Namun dalam 2 tahun mendatang, anggota WTO akan berdiskusi mengenai pihak mana saja yang perlu mendapatkan manfaat lebih besar mengenai maraknya barang digital.
"Kita berharap dengan adanya 2 tahun sebelum ini diputuskan, pekerjaan bersama dengan WTO dan negara-negara pasar maupun produsen bisa terus kita lanjutkan diskusinya lebih kondusif," ujarnya.
KTM WTO ke-13 pada Februari lalu telah menyepakati moratorium pengenaan bea masuk atas barang digital kembali diperpanjang selama 2 tahun, sebelum pembahasan berlanjut pada KTM WTO ke-14 pada 2026. Dengan perpanjangan moratorium, negara anggota WTO tidak akan dapat mengenakan bea masuk atas transaksi barang digital lintas batas.
Pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang terus diperpanjang dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang, termasuk Indonesia, menyuarakan penghentian moratorium karena menilai kesepakatan itu telah menghilangkan potensi penerimaan negara secara signifikan.
Di sisi lain, negara maju memandang pengenaan bea masuk atas barang digital justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian.
Di Indonesia, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.
Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.