PMK 216/2022

Monev Fasilitas TPB dan KITE Diatur dalam PMK, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:30 WIB
Monev Fasilitas TPB dan KITE Diatur dalam PMK, Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 216/2022 mengenai ketentuan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Aturan ini mulai berlaku pada 28 Februari 2022.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Padmoyo Tri Wikanto mengatakan monev perlu dilaksanakan untuk mengevaluasi pemberian fasilitas kepabeanan, termasuk TPB dan KITE. Evaluasi tersebut utamanya untuk menguji kepatuhan pelaku usaha serta dampak fasilitas terhadap perekonomian.

"Kalau memberikan fasilitas, kita harus benar-benar bisa memastikan fasilitas itu digunakan sesuai dengan ketentuan dan dampak ekonomi yang ditimbulkan," katanya, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Padmoyo mengatakan selama ini ketentuan mengenai monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE diatur dalam PER-02/BC/2019. Namun mulai 28 Februari 2023, ketentuan tersebut diatur dalam PMK 216/2022.

Dia menjelaskan perubahan payung hukum soal monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan agar jajaran DJBC dan Kemenkeu lebih fokus mengevaluasi dampak dari pemberian fasilitas. Pasalnya, pemberian fasilitas ini sangat diharapkan memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan perekonomian.

Di sisi lain, perubahan payung hukum menjadi PMK juga akan membuat ketentuan mengenai monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE lebih tegas. Dalam hal ini, para pengguna jasa sebagai penerima fasilitas kepabeanan diharapkan menjadi lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Sehingga kita pandang perlu [PER-02/BC/2019] kita tingkatkan ke PMK. Itu bukan berarti lebih ketat, [tetapi] ini hanya bagaimana kita bisa melakukan monitoring dan evaluasi secara sistematis," ujarnya.

Padmoyo menambahkan PMK 216/2022 juga lebih menekankan prosedur monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Menurutnya, pemanfaatan TIK akan membuat proses pengawasan menjadi lebih mudah.

Pemerintah memberikan insentif berupa fasilitas TPB dan KITE untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang hasil produksinya akan diekspor. Dalam hal ini, monev dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan, sekaligus memastikan fasilitas tersebut tepat sasaran.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

PMK 216/2022 menjelaskan monev bagi penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Monev ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Nantinya, hasil monitoring dapat digunakan sebagai dasar penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP); serta penerbitan rekomendasi pencabutan fasilitas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja