PMK 216/2022

Monev Fasilitas TPB dan KITE Diatur dalam PMK, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:30 WIB
Monev Fasilitas TPB dan KITE Diatur dalam PMK, Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 216/2022 mengenai ketentuan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Aturan ini mulai berlaku pada 28 Februari 2022.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Padmoyo Tri Wikanto mengatakan monev perlu dilaksanakan untuk mengevaluasi pemberian fasilitas kepabeanan, termasuk TPB dan KITE. Evaluasi tersebut utamanya untuk menguji kepatuhan pelaku usaha serta dampak fasilitas terhadap perekonomian.

"Kalau memberikan fasilitas, kita harus benar-benar bisa memastikan fasilitas itu digunakan sesuai dengan ketentuan dan dampak ekonomi yang ditimbulkan," katanya, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Padmoyo mengatakan selama ini ketentuan mengenai monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE diatur dalam PER-02/BC/2019. Namun mulai 28 Februari 2023, ketentuan tersebut diatur dalam PMK 216/2022.

Dia menjelaskan perubahan payung hukum soal monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan agar jajaran DJBC dan Kemenkeu lebih fokus mengevaluasi dampak dari pemberian fasilitas. Pasalnya, pemberian fasilitas ini sangat diharapkan memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan perekonomian.

Di sisi lain, perubahan payung hukum menjadi PMK juga akan membuat ketentuan mengenai monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE lebih tegas. Dalam hal ini, para pengguna jasa sebagai penerima fasilitas kepabeanan diharapkan menjadi lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

"Sehingga kita pandang perlu [PER-02/BC/2019] kita tingkatkan ke PMK. Itu bukan berarti lebih ketat, [tetapi] ini hanya bagaimana kita bisa melakukan monitoring dan evaluasi secara sistematis," ujarnya.

Padmoyo menambahkan PMK 216/2022 juga lebih menekankan prosedur monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Menurutnya, pemanfaatan TIK akan membuat proses pengawasan menjadi lebih mudah.

Pemerintah memberikan insentif berupa fasilitas TPB dan KITE untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang hasil produksinya akan diekspor. Dalam hal ini, monev dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan, sekaligus memastikan fasilitas tersebut tepat sasaran.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

PMK 216/2022 menjelaskan monev bagi penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Monev ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Nantinya, hasil monitoring dapat digunakan sebagai dasar penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP); serta penerbitan rekomendasi pencabutan fasilitas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI