KOTA MALANG

Momentum Libur Lebaran Kerek Penerimaan Pajak Restoran & Hotel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 18:20 WIB
Momentum Libur Lebaran Kerek Penerimaan Pajak Restoran & Hotel

Ilustrasi. (foto: enaknyakemana.com)

JAKARTA, DDTCNews – Periode libur dan cuti bersama Idulfitri berdampak positif pada penerimaan pajak daerah di Kota Malang.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan pembukaan tol Malang—Pandaan (Mapan) selama periode tersebut berimbas pada banyaknya masyarakat yang berkunjung dan berbelanja di Kota Malang. Akibatnya, ada kenaikan penerimaan pajak hotel dan restoran.

“Penerimaan pajak restoran, hotel, dan lainnya pada libur Lebaran di Kota Malang mengalami kenaikan mencapai Rp3 miliar. Ya karena ada tol, banyak orang berwisata pakai kendaraan pribadi, mampir kuliner dan cari oleh-oleh di Kota Malang,” jelas Ade, seperti dikutip pada Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia mengatakan jumlah penerimaan pajak sampai awal Juni tercatat senilai Rp32,23 miliar. Angka tersebut naik sekitar Rp3 miliar bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu sekitar Rp29 miliar. Selain itu, jumlah wajib pajak restoran tercatat naik menjadi 1.700 wajib pajak.

“Tahun ini restoran dan hotel jauh lebih ramai. Sepertinya ini dampak setelah dibukanya tol Mapan. Pasti ada yang sengaja datang untuk menikmati kuliner atau sekedar mencoba tol saja. Imbasnya sangat bagus untuk sektor kuliner di Kota Malang,” paparnya.

Tingkat keramaian restoran, sambungnya, tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Namun, ada beberapa kecamatan yang mendominasi keramaian, yakni Kecamatan Klojen, Kecamatan Lowokwaru, dan Kecamatan Blimbing.

Seperti dilansir Malang Post, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, satuan tugas (Satgas) restoran dan hotel BP2D tetap menjalankan upaya ‘jemput bola’ dari sebelum libur dan cuti Idulfitri hingga seminggu setelahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari