KOTA MALANG

Momentum Libur Lebaran Kerek Penerimaan Pajak Restoran & Hotel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 18:20 WIB
Momentum Libur Lebaran Kerek Penerimaan Pajak Restoran & Hotel

Ilustrasi. (foto: enaknyakemana.com)

JAKARTA, DDTCNews – Periode libur dan cuti bersama Idulfitri berdampak positif pada penerimaan pajak daerah di Kota Malang.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan pembukaan tol Malang—Pandaan (Mapan) selama periode tersebut berimbas pada banyaknya masyarakat yang berkunjung dan berbelanja di Kota Malang. Akibatnya, ada kenaikan penerimaan pajak hotel dan restoran.

“Penerimaan pajak restoran, hotel, dan lainnya pada libur Lebaran di Kota Malang mengalami kenaikan mencapai Rp3 miliar. Ya karena ada tol, banyak orang berwisata pakai kendaraan pribadi, mampir kuliner dan cari oleh-oleh di Kota Malang,” jelas Ade, seperti dikutip pada Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dia mengatakan jumlah penerimaan pajak sampai awal Juni tercatat senilai Rp32,23 miliar. Angka tersebut naik sekitar Rp3 miliar bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu sekitar Rp29 miliar. Selain itu, jumlah wajib pajak restoran tercatat naik menjadi 1.700 wajib pajak.

“Tahun ini restoran dan hotel jauh lebih ramai. Sepertinya ini dampak setelah dibukanya tol Mapan. Pasti ada yang sengaja datang untuk menikmati kuliner atau sekedar mencoba tol saja. Imbasnya sangat bagus untuk sektor kuliner di Kota Malang,” paparnya.

Tingkat keramaian restoran, sambungnya, tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Namun, ada beberapa kecamatan yang mendominasi keramaian, yakni Kecamatan Klojen, Kecamatan Lowokwaru, dan Kecamatan Blimbing.

Seperti dilansir Malang Post, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, satuan tugas (Satgas) restoran dan hotel BP2D tetap menjalankan upaya ‘jemput bola’ dari sebelum libur dan cuti Idulfitri hingga seminggu setelahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan