KOTA MALANG

Momentum Libur Lebaran Kerek Penerimaan Pajak Restoran & Hotel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 18:20 WIB
Momentum Libur Lebaran Kerek Penerimaan Pajak Restoran & Hotel

Ilustrasi. (foto: enaknyakemana.com)

JAKARTA, DDTCNews – Periode libur dan cuti bersama Idulfitri berdampak positif pada penerimaan pajak daerah di Kota Malang.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan pembukaan tol Malang—Pandaan (Mapan) selama periode tersebut berimbas pada banyaknya masyarakat yang berkunjung dan berbelanja di Kota Malang. Akibatnya, ada kenaikan penerimaan pajak hotel dan restoran.

“Penerimaan pajak restoran, hotel, dan lainnya pada libur Lebaran di Kota Malang mengalami kenaikan mencapai Rp3 miliar. Ya karena ada tol, banyak orang berwisata pakai kendaraan pribadi, mampir kuliner dan cari oleh-oleh di Kota Malang,” jelas Ade, seperti dikutip pada Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dia mengatakan jumlah penerimaan pajak sampai awal Juni tercatat senilai Rp32,23 miliar. Angka tersebut naik sekitar Rp3 miliar bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu sekitar Rp29 miliar. Selain itu, jumlah wajib pajak restoran tercatat naik menjadi 1.700 wajib pajak.

“Tahun ini restoran dan hotel jauh lebih ramai. Sepertinya ini dampak setelah dibukanya tol Mapan. Pasti ada yang sengaja datang untuk menikmati kuliner atau sekedar mencoba tol saja. Imbasnya sangat bagus untuk sektor kuliner di Kota Malang,” paparnya.

Tingkat keramaian restoran, sambungnya, tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Namun, ada beberapa kecamatan yang mendominasi keramaian, yakni Kecamatan Klojen, Kecamatan Lowokwaru, dan Kecamatan Blimbing.

Seperti dilansir Malang Post, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, satuan tugas (Satgas) restoran dan hotel BP2D tetap menjalankan upaya ‘jemput bola’ dari sebelum libur dan cuti Idulfitri hingga seminggu setelahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha