BERITA PAJAK HARI INI

Mohon Bersabar, Revisi Paket UU Pajak Tunggu Pilpres Selesai

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 26 November 2018 | 08:10 WIB
Mohon Bersabar, Revisi Paket UU Pajak Tunggu Pilpres Selesai

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi paket undang-undang pajak dipastikan tidak akan dibahas dengan parlemen hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla selesai. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/11/2018).

Dengan demikian, kelanjutan rencana revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan sangat bergantung pada pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Janji penurunan tarif PPh badan pun juga dipastikan belum dapat terealisasi pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam konteks tahun politik, setiap langkah yang diambil dan dikonsultasikan akan selalu memunculkan pandangan yang salah. Dengan demikian, upaya untuk mendudukkan isu yang substansial cenderung sulit.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

“Jadi noise-nya terlalu besar, tidak memungkinkan buat kami [Kemenkeu] mengatakan substansi yang baik,” ujarnya.

Selain itu, kabar juga datang dari Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi yang menyatakan akan mencabut atau mengubah sebagian terkait ketentuan simplifikasi layer dan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Struktur dan layer tarif akan dipertahankan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi
  • Pembahasan di Internal Terus Bergulir

Kendati memastikan tidak akan melakukan pembahasan dengan DPR, Sri Mulyani menegaskan pembahasan di tingkat internal terus berjalan. Untuk revisi UU PPh dan UU PPN, misalnya, pemerintah tengah menyusun naskah akademis. Berbagai forum diskusi juga terus dilakukan.

  • Penundaan Dinilai Tepat

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menilai langkah pemerintah untuk menunda pembahasan revisi paket UU tersebut tepat. Pun demikian dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B. Sukamdani yang menilai pembahasan akan lebih optimal jika dilakukan setelah Pilpres.

  • Tidak Ada Penggabungan SKM dan SPM

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan tidak akan ada penggabungan kelompok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Selain itu, struktur dan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) juga akan dipertahankan seperti tahun ini. Rencana kebijakan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 146/2017 tentang Tarif CHT.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot
  • Kenaikan Harga Emas Berpotensi Kerek Penerimaan

Tren kenaikan harga komoditas emas, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, lazimnya akan berpengaruh pada realisasi penerimaan pajak. Namun, dia enggan merinci elastisitas penerimaan dan kenaikan harga emas.

  • Insentif Pajak Properti Mewah Bakal Dongkrak Penerimaan

Kendati memberikan kelonggaran berupa insentif untuk properti mewah, Hestu Yoga Saksama optimistis akan ada peningkatan penerimaan. Hal ini dikarenakan ada peluang untuk memperbanyak jumlah hunian mewah yang terjual.

  • OSS Versi Baru Meluncur Awal 2019

Ketua Persiapan Online Single Submission (OSS) Muwasiq M. Noor menargetkan sistem OSS versi 1.1 akan mulai berjalan pada awal Januari 2019 dengan pengelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini