Ilustrasi gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Revisi paket undang-undang pajak dipastikan tidak akan dibahas dengan parlemen hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla selesai. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/11/2018).
Dengan demikian, kelanjutan rencana revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan sangat bergantung pada pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Janji penurunan tarif PPh badan pun juga dipastikan belum dapat terealisasi pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam konteks tahun politik, setiap langkah yang diambil dan dikonsultasikan akan selalu memunculkan pandangan yang salah. Dengan demikian, upaya untuk mendudukkan isu yang substansial cenderung sulit.
“Jadi noise-nya terlalu besar, tidak memungkinkan buat kami [Kemenkeu] mengatakan substansi yang baik,” ujarnya.
Selain itu, kabar juga datang dari Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi yang menyatakan akan mencabut atau mengubah sebagian terkait ketentuan simplifikasi layer dan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Struktur dan layer tarif akan dipertahankan.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Kendati memastikan tidak akan melakukan pembahasan dengan DPR, Sri Mulyani menegaskan pembahasan di tingkat internal terus berjalan. Untuk revisi UU PPh dan UU PPN, misalnya, pemerintah tengah menyusun naskah akademis. Berbagai forum diskusi juga terus dilakukan.
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menilai langkah pemerintah untuk menunda pembahasan revisi paket UU tersebut tepat. Pun demikian dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B. Sukamdani yang menilai pembahasan akan lebih optimal jika dilakukan setelah Pilpres.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan tidak akan ada penggabungan kelompok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Selain itu, struktur dan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) juga akan dipertahankan seperti tahun ini. Rencana kebijakan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 146/2017 tentang Tarif CHT.
Tren kenaikan harga komoditas emas, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, lazimnya akan berpengaruh pada realisasi penerimaan pajak. Namun, dia enggan merinci elastisitas penerimaan dan kenaikan harga emas.
Kendati memberikan kelonggaran berupa insentif untuk properti mewah, Hestu Yoga Saksama optimistis akan ada peningkatan penerimaan. Hal ini dikarenakan ada peluang untuk memperbanyak jumlah hunian mewah yang terjual.
Ketua Persiapan Online Single Submission (OSS) Muwasiq M. Noor menargetkan sistem OSS versi 1.1 akan mulai berjalan pada awal Januari 2019 dengan pengelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.