LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Modus Penipuan Lelang Makin Beragam, DJBC Minta Masyarakat Waspada

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juni 2023 | 09:00 WIB
Modus Penipuan Lelang Makin Beragam, DJBC Minta Masyarakat Waspada

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJBC meminta masyarakat tidak mudah tergoda dengan berbagai bentuk penipuan, termasuk yang bermodus lelang barang sitaan. Lelang barang sitaan DJBC hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

"Harap waspada selalu sebelum bertransaksi. Lelang resmi hanya melalui http://lelang.go.id, bukan yang lain!" bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Akun media sosial Twitter DJBC turut mengutip utas dari akun @DitjenKN soal modus penipuan lelang. Penipuan dengan modus lelang biasanya dilakukan dengan mengaku sebagai pegawai/pejabat Kemenkeu.

Kemudian, barang lelang yang ditawarkan juga memiliki harga tidak wajar atau di bawah harga pasar. Selain itu, pelaku biasanya menjanjikan peserta bisa menang lelang, tetapi meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Masyarakat disarankan untuk mewaspadai setiap ciri-ciri penipuan. Apabila masih ragu, masyarakat dapat menghubungi KPKNL atau layanan Halo DJKN 150991.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Penipuan dengan modus lelang dapat dihindari apabila masyarakat hanya mengakses situs www.lelang.go.id ketika tertarik mengikuti pelelangan barang milik negara. Kemudian, mekanisme penyetoran uang jaminan penawaran lelang (UJPL) juga hanya dilakukan secara elektronik menggunakan virtual account (VA), bukan rekening pribadi.

DJBC dan DJKN tercatat beberapa kali melaksanakan lelang terhadap barang-barang eks kepabeanan yang telah berstatus barang milik negara (BMN). Yang terbaru, Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melelang mobil klasik Mercedes-Benz W 113 280 SL Pagoda 8 tahun 1970 melalui lelang.go.id.

Mobil klasik tersebut berhasil terjual seharga Rp4,5 miliar dengan skema open bidding pada Senin lalu. Harga tersebut melebihi nilai limit hingga 154%.

Mobil ini merupakan hasil penegahan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas karena tidak memenuhi ketentuan impor barang sesuai Permendag 20/2021 jo Permendag 25/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?