PENEGAKAN HUKUM

Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Terus Bermunculan, Begini Sikap DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 12 September 2021 | 15:00 WIB
Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Terus Bermunculan, Begini Sikap DJBC

Ilustrasi. Petugas gabungan menggeledah susunan rokok yang dijual di Pasar Simo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut berbagai modus baru peredaran rokok ilegal terus bermunculan. Modus baru tersebut terungkap ketika petugas menjalankan operasi gempur rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Tubagus Firman Hermansjah mengatakan DJBC akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang diwujudkan dengan melakukan penindakan.

"Modus yang makin berkembang mengharuskan petugas Bea Cukai untuk dapat bergerak cepat dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Firman mencontohkan modus-modus baru peredaran rokok ilegal yang telah diungkap petugas DJBC. Misal, penyelundupan rokok ilegal menggunakan mobil box bersegel plastic seal dan ditaburi bubuk kopi untuk mengurangi aroma tembakau.

Modus tersebut ditemukan petugas Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Berawal dari informasi masyarakat, petugas gabungan kemudian bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni dan menemukan 30.000 batang rokok ilegal senilai Rp30,4 juta.

Pada saat yang bersamaan, petugas juga menemukan sebuah mobil box yang dilapisi plastic seal. Saat dibuka, mobil tersebut ternyata memuat 1,84 juta batang rokok ilegal yang ditaburi kopi bubuk senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dari kedua penindakan tersebut, petugas telah menyita 1,87 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar.

Petugas Bea Cukai Kudus juga menemukan modus peredaran rokok ilegal melalui e-commerce. Bermula dari pemantauan dan analisis penawaran rokok ilegal di e-commerce, petugas menemukan paket berisi rokok ilegal yang sedang didaftarkan pada jasa pengiriman barang.

Petugas kemudian melanjutkan operasi hingga tiba pada lokasi penimbunan rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Barang bukti yang disita berupa 183.640 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp138,35 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp90,9 juta.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Total diperoleh barang bukti sebanyak 183.640 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang senilai Rp138,35 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp90,9 juta," ujar Firman.

Tambahan informasi, DJBC telah memulai operasi Gempur Rokok Ilegal untuk mengoptimalkan penindakan pada 16 Agustus lalu. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN