PENEGAKAN HUKUM

Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Terus Bermunculan, Begini Sikap DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 12 September 2021 | 15:00 WIB
Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Terus Bermunculan, Begini Sikap DJBC

Ilustrasi. Petugas gabungan menggeledah susunan rokok yang dijual di Pasar Simo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut berbagai modus baru peredaran rokok ilegal terus bermunculan. Modus baru tersebut terungkap ketika petugas menjalankan operasi gempur rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Tubagus Firman Hermansjah mengatakan DJBC akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang diwujudkan dengan melakukan penindakan.

"Modus yang makin berkembang mengharuskan petugas Bea Cukai untuk dapat bergerak cepat dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Firman mencontohkan modus-modus baru peredaran rokok ilegal yang telah diungkap petugas DJBC. Misal, penyelundupan rokok ilegal menggunakan mobil box bersegel plastic seal dan ditaburi bubuk kopi untuk mengurangi aroma tembakau.

Modus tersebut ditemukan petugas Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Berawal dari informasi masyarakat, petugas gabungan kemudian bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni dan menemukan 30.000 batang rokok ilegal senilai Rp30,4 juta.

Pada saat yang bersamaan, petugas juga menemukan sebuah mobil box yang dilapisi plastic seal. Saat dibuka, mobil tersebut ternyata memuat 1,84 juta batang rokok ilegal yang ditaburi kopi bubuk senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dari kedua penindakan tersebut, petugas telah menyita 1,87 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar.

Petugas Bea Cukai Kudus juga menemukan modus peredaran rokok ilegal melalui e-commerce. Bermula dari pemantauan dan analisis penawaran rokok ilegal di e-commerce, petugas menemukan paket berisi rokok ilegal yang sedang didaftarkan pada jasa pengiriman barang.

Petugas kemudian melanjutkan operasi hingga tiba pada lokasi penimbunan rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Barang bukti yang disita berupa 183.640 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp138,35 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp90,9 juta.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Total diperoleh barang bukti sebanyak 183.640 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang senilai Rp138,35 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp90,9 juta," ujar Firman.

Tambahan informasi, DJBC telah memulai operasi Gempur Rokok Ilegal untuk mengoptimalkan penindakan pada 16 Agustus lalu. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?