PROVINSI SUMATERA SELATAN

Mobil Pribadi Jadi Ambulans, Pemprov Tawarkan Insentif Bebas Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 10:34 WIB
Mobil Pribadi Jadi Ambulans, Pemprov Tawarkan Insentif Bebas Pajak

Ilustrasi. Petugas menata peralatan medis di dalam ambulans yang dilengkapi peralatan ICU. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan menawarkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada pemilik kendaraan yang mengalihfungsikan mobil pribadinya menjadi ambulans.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan kebijakan pembebasan PKB tersebut bertujuan untuk mendorong implementasi program satu ambulans satu desa sebagai upaya mendekatkan warga dengan fasilitas kesehatan.

Menurutnya, program keringanan pajak tersebut terinspirasi dari banyaknya pemberitaan atau unggahan di media sosial mengenai orang sakit yang dibawa ke rumah sakit menggunakan gerobak atau sepeda motor.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

"Saya terinspirasi itu, dan mengajak masyarakat untuk mau mengikhlaskan kendaraannya menjadi ambulans. Pemprov menjamin akan membebaskan pajaknya untuk 1 tahun berjalan," katanya, dikutip Rabu (25/11/2020).

Herman menilai pendanaan program satu ambulans satu desa, baik dengan menggunakan APBN maupun APBD akan sulit terealisasi. Oleh karena itu, ia meminta kesediaan masyarakat mengajukan mobil pribadinya sebagai ambulans.

Bagi yang berkenan, mobil warga nantinya akan dipasang lampu rotator dan emblem sehingga mirip ambulans pada umumnya. Meski dialihfungsikan, pemilik mobil juga tetap dapat menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Meski baru diluncurkan, Herman menyebut sudah ribuan warga yang mendaftarkan mobilnya. Dia berharap program tersebut dapat berjalan dan memudahkan masyarakat Sumsel mendapatkan layanan kesehatan.

"Kalau menggunakan APBD, bisa dikalikan saja. Misal ambulans paling sederhana Rp300 juta untuk 3.500 desa, berarti ada Rp1 triliun APBD yang harus kita sisihkan. Tapi ini kan tidak, malah lebih low cost," ujarnya seperti dilansir detak-palembang.com.

Program satu ambulans satu desa juga memperoleh penghargaan Museum Rekor Indonesia (Muri) karena Sumatera Selatan dinilai sebagai provinsi pertama yang menginisiasi keterlibatan masyarakat dalam menangani masalah kesehatan dengan memberikan insentif bebas pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT