Ilustrasi. Petugas menata peralatan medis di dalam ambulans yang dilengkapi peralatan ICU. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan menawarkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada pemilik kendaraan yang mengalihfungsikan mobil pribadinya menjadi ambulans.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan kebijakan pembebasan PKB tersebut bertujuan untuk mendorong implementasi program satu ambulans satu desa sebagai upaya mendekatkan warga dengan fasilitas kesehatan.
Menurutnya, program keringanan pajak tersebut terinspirasi dari banyaknya pemberitaan atau unggahan di media sosial mengenai orang sakit yang dibawa ke rumah sakit menggunakan gerobak atau sepeda motor.
"Saya terinspirasi itu, dan mengajak masyarakat untuk mau mengikhlaskan kendaraannya menjadi ambulans. Pemprov menjamin akan membebaskan pajaknya untuk 1 tahun berjalan," katanya, dikutip Rabu (25/11/2020).
Herman menilai pendanaan program satu ambulans satu desa, baik dengan menggunakan APBN maupun APBD akan sulit terealisasi. Oleh karena itu, ia meminta kesediaan masyarakat mengajukan mobil pribadinya sebagai ambulans.
Bagi yang berkenan, mobil warga nantinya akan dipasang lampu rotator dan emblem sehingga mirip ambulans pada umumnya. Meski dialihfungsikan, pemilik mobil juga tetap dapat menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Meski baru diluncurkan, Herman menyebut sudah ribuan warga yang mendaftarkan mobilnya. Dia berharap program tersebut dapat berjalan dan memudahkan masyarakat Sumsel mendapatkan layanan kesehatan.
"Kalau menggunakan APBD, bisa dikalikan saja. Misal ambulans paling sederhana Rp300 juta untuk 3.500 desa, berarti ada Rp1 triliun APBD yang harus kita sisihkan. Tapi ini kan tidak, malah lebih low cost," ujarnya seperti dilansir detak-palembang.com.
Program satu ambulans satu desa juga memperoleh penghargaan Museum Rekor Indonesia (Muri) karena Sumatera Selatan dinilai sebagai provinsi pertama yang menginisiasi keterlibatan masyarakat dalam menangani masalah kesehatan dengan memberikan insentif bebas pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.