PERMENDAGRI 8/2024

Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak Kendaraan, Termasuk yang Dikonversi

Muhamad Wildan | Selasa, 03 September 2024 | 12:00 WIB
Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak Kendaraan, Termasuk yang Dikonversi

Ilustrasi. Petugas mencuci mobil listrik yang terparkir di area Central Parkir ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Merujuk pada Pasal 10 Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 8/2024, pemerintah mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ialah sebesar 0%.

"Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan/atau angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permendagri 8/2024, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lebih lanjut, pengenaan PKB dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga berlaku atas kendaraan bermotor yang dikonversi dari berbahan bakar fosil menjadi berbasis baterai.

Dalam ketentuan sebelumnya, kendaraan bermotor fosil yang dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai tidak termasuk kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas pengenaan PKB dengan dasar pengenaan pajak 0%.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan PKB yang dilakukan konversi bahan bakal ... diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pasal 10 ayat (3) Permendagri 8/2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diketahui, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan sesungguhnya telah dikecualikan dari objek PKB. Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 7 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penyerahan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan juga dikecualikan dari objek BBNKB.

"Yang dikecualikan dari objek BBNKB ... adalah penyerahan atas: kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra