PERMENDAGRI 8/2024

Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak Kendaraan, Termasuk yang Dikonversi

Muhamad Wildan | Selasa, 03 September 2024 | 12:00 WIB
Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak Kendaraan, Termasuk yang Dikonversi

Ilustrasi. Petugas mencuci mobil listrik yang terparkir di area Central Parkir ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Merujuk pada Pasal 10 Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 8/2024, pemerintah mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ialah sebesar 0%.

"Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan/atau angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permendagri 8/2024, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Lebih lanjut, pengenaan PKB dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga berlaku atas kendaraan bermotor yang dikonversi dari berbahan bakar fosil menjadi berbasis baterai.

Dalam ketentuan sebelumnya, kendaraan bermotor fosil yang dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai tidak termasuk kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas pengenaan PKB dengan dasar pengenaan pajak 0%.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan PKB yang dilakukan konversi bahan bakal ... diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pasal 10 ayat (3) Permendagri 8/2024.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Perlu diketahui, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan sesungguhnya telah dikecualikan dari objek PKB. Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 7 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penyerahan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan juga dikecualikan dari objek BBNKB.

"Yang dikecualikan dari objek BBNKB ... adalah penyerahan atas: kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai