KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik Diusulkan Tak Kena PPnBM

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2018 | 18:11 WIB
Mobil Listrik Diusulkan Tak Kena PPnBM

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menuju era mobil yang ramah lingkungan, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang rencana umum energi nasional.

Aturan yang disebut Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) itu mengamanatkan produksi mobil listrik atau hibrida pada 2025 sebanyak 2.200 unit.

Nantinya, porsi penjualan mobil listrik di Indonesia mencapai 20%. Lantas, jika aturan LCEV sudah rampung, berapa insentif yang akan didapat produsen dari pemerintah?

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik akan dihapuskan. Sementara, bea masuknya sekitar 5% karena para produsen masih melakukan impor.

"Tapi, ini masih dalam pembicaraan, sedang pembahasan," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (26/2).

Sementara itu, menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, PPnBM nol persen masih dalam studi dan perlu dicek terlebih dahulu.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Dia menambahkan pengenaan PPnBM itu spesifikasinya harus jelas apa dan untuk apa. Ia menegaskan, pengukuran PPnBM ini tidak akan memakai kapasitas mesin atau baterai.

"Nanti kami lihat pengaturan pajak konversinya. Nanti kami lihat dulu, insentif seperti apa, biar semua komprehensif," ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah