JAKARTA, DDTCNews – Untuk menuju era mobil yang ramah lingkungan, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang rencana umum energi nasional.
Aturan yang disebut Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) itu mengamanatkan produksi mobil listrik atau hibrida pada 2025 sebanyak 2.200 unit.
Nantinya, porsi penjualan mobil listrik di Indonesia mencapai 20%. Lantas, jika aturan LCEV sudah rampung, berapa insentif yang akan didapat produsen dari pemerintah?
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik akan dihapuskan. Sementara, bea masuknya sekitar 5% karena para produsen masih melakukan impor.
"Tapi, ini masih dalam pembicaraan, sedang pembahasan," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (26/2).
Sementara itu, menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, PPnBM nol persen masih dalam studi dan perlu dicek terlebih dahulu.
Dia menambahkan pengenaan PPnBM itu spesifikasinya harus jelas apa dan untuk apa. Ia menegaskan, pengukuran PPnBM ini tidak akan memakai kapasitas mesin atau baterai.
"Nanti kami lihat pengaturan pajak konversinya. Nanti kami lihat dulu, insentif seperti apa, biar semua komprehensif," ujarnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.