PROVINSI JAWA TIMUR

Mobil Listrik di Jawa Timur Bebas Pajak Mulai 1 Agustus 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 12:30 WIB
Mobil Listrik di Jawa Timur Bebas Pajak Mulai 1 Agustus 2023

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) mengendarai motor listrik saat konvoi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/6/2023). Aksi tersebut merupakan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. ANTARA FOTO/Moch Asim/YU

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan fasilitas akan diberikan mulai 1 Agustus 2023.

"Pajak kendaraan listrik sepenuhnya akan dibebaskan. Balik nama juga tidak lagi membayar," ujar Bobby, dikutip Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bobby mengatakan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor listrik Jawa Timur terus mengalami peningkatan sejak 2020. Saat ini, jumlah kendaraan listrik di Jawa Timur sudah mencapai 4.024 unit dengan 2.991 unit di antaranya adalah motor listrik. Adapun jumlah mobil listrik di Jawa Timur hanya sebanyak 951 unit.

Bobby mengatakan program ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2023. "Untuk yang berbasis baterai per 1 Agustus 2023 kita bebaskan. Kalau saat ini masih 10%," ujar Bobby.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permendagri 6/2023, pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Artinya, kepemilikan dan balik nama kendaraan listrik sepenuhnya terbebas dari PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Perlu dicatat, fasilitas PKB dan BBNKB di atas tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Selain kehilangan potensi dari kendaraan listrik, Pemprov Jawa Timur juga akan kehilangan potensi pajak dari dihapuskannya BBNKB-2 seiring dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Untuk potensi kehilangan pendapatan, diestimasi Rp200 miliar," ujar Bobby seperti dilansir jawapos.com.

Hilangnya potensi penerimaan tersebut rencananya akan dikompensasi dengan peningkatan penerimaan PKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN