PROVINSI JAWA TIMUR

Mobil Listrik di Jawa Timur Bebas Pajak Mulai 1 Agustus 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 12:30 WIB
Mobil Listrik di Jawa Timur Bebas Pajak Mulai 1 Agustus 2023

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) mengendarai motor listrik saat konvoi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/6/2023). Aksi tersebut merupakan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. ANTARA FOTO/Moch Asim/YU

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan fasilitas akan diberikan mulai 1 Agustus 2023.

"Pajak kendaraan listrik sepenuhnya akan dibebaskan. Balik nama juga tidak lagi membayar," ujar Bobby, dikutip Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bobby mengatakan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor listrik Jawa Timur terus mengalami peningkatan sejak 2020. Saat ini, jumlah kendaraan listrik di Jawa Timur sudah mencapai 4.024 unit dengan 2.991 unit di antaranya adalah motor listrik. Adapun jumlah mobil listrik di Jawa Timur hanya sebanyak 951 unit.

Bobby mengatakan program ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2023. "Untuk yang berbasis baterai per 1 Agustus 2023 kita bebaskan. Kalau saat ini masih 10%," ujar Bobby.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permendagri 6/2023, pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Artinya, kepemilikan dan balik nama kendaraan listrik sepenuhnya terbebas dari PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Perlu dicatat, fasilitas PKB dan BBNKB di atas tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Selain kehilangan potensi dari kendaraan listrik, Pemprov Jawa Timur juga akan kehilangan potensi pajak dari dihapuskannya BBNKB-2 seiring dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Untuk potensi kehilangan pendapatan, diestimasi Rp200 miliar," ujar Bobby seperti dilansir jawapos.com.

Hilangnya potensi penerimaan tersebut rencananya akan dikompensasi dengan peningkatan penerimaan PKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?