TRANSPARANSI PAJAK

MK Tolak Uji Materi UU Akses Informasi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Mei 2018 | 10:29 WIB
MK Tolak Uji Materi UU Akses Informasi Keuangan

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materi UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui keputusan yang bersifat final dan mengikat ini maka agenda keterbukaan informasi keuangan tetap bisa dieksekusi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Keputusan tersebut diketok pada Rabu (9/5), dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim ketua Anwar Usman. Dalam salah satu pertimbangannya, mahkamah menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar saat membacakan putusannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu dalam pertimbangan lainnya, hakim anggota Maria Farida Indrati menjelaskan terkait dalil permohonan soal pertentangan antara UU 9/2017 pasal 1 ayat (2) dengan UU KUP pasal 1 angka 29 soal objek informasi keuangan memang berbeda ruang lingkup sehingga tak dapat dipertentangkan.

Pasalnya, UU 9/2017 lahir karena adanya tuntutan pemenuhan kewajiban internasional, di mana pemerintah Indonesia ikut serta di dalamnya.

"Dalam hubungannya dengan kasus a quo, kebutuhan akan kejelasan pengertian perihal informasi keuangan dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP adalah ditujukan dalam rangka menegakkan UU KUP yang sudah pasti berbeda dengan pengertian kebutuhan perihal informasi keuangan yang dimaksud dalam UU 9/2017 karena adanya tuntutan pemenuhan kewajiban internasional yang lahir dari perjanjian (international contractual obligation) yang dalam hal ini tidak membutuhkan ruang lingkup atau cakupan informasi keuangan," terangnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Perihal kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait akses data nasabah yang juga digugat oleh pemohon juga ditolak oleh mahkamah. Hakim anggota Saldi Isra menjelaskan bahwa kewenangan tersebut masih sesuai dalam beleid akses data nasabah yanh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

"Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 telah ternyata bersesuaian dengan tugas Ditjen Pajak dalam penyelenggaraan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan di bidang perpajakan sehingga masih berada dalam batas-batas kewenangannya. Lebih-lebih, dalam hubungan ini, pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan tersebut berkait langsung dengan pemenuhan kewajiban internasional negara yang lahir dari perjanjian internasional," jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?