UJI MATERIEL

MK Tolak Permohonan Uji Materiel UU HPP, Simak Detailnya

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 16:00 WIB
MK Tolak Permohonan Uji Materiel UU HPP, Simak Detailnya

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian materiel atas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diajukan oleh pemohon bernama Priyanto.

Menurut MK, pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi mengenai pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dan UUD 1945. Pemohon juga tidak menguraikan kaitan antara kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon dengan inkonstitusional norma.

"Namun, [permohonan] lebih banyak menguraikan adanya potensi kerugian dalam kasus konkret yang nantinya berpotensi akan dialami pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul ketika membacakan putusan, dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Manahan menuturkan pemohon tidak dapat menyampaikan argumen secara utuh dan jelas mengenai pertentangan antara ketentuan pengenaan PPN atas jasa pendidikan, kebutuhan pokok, dan jasa medis dengan UUD 1945.

Dalam pembacaan putusan tersebut, lanjutnya, MK sebenarnya sudah memberikan nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

"Akan tetapi, permohonan pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas," ujar Manahan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, pemohon juga diketahui meminta MK untuk dapat merumuskan norma baru dengan cara menghidupkan kembali pasal yang telah dihapuskan melalui UU HPP.

Namun, MK berpandangan pemohon sebaiknya mengajukan legislative review kepada pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak