UJI MATERIEL

MK Tolak Permohonan Uji Materiel UU HPP, Simak Detailnya

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 16:00 WIB
MK Tolak Permohonan Uji Materiel UU HPP, Simak Detailnya

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian materiel atas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diajukan oleh pemohon bernama Priyanto.

Menurut MK, pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi mengenai pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dan UUD 1945. Pemohon juga tidak menguraikan kaitan antara kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon dengan inkonstitusional norma.

"Namun, [permohonan] lebih banyak menguraikan adanya potensi kerugian dalam kasus konkret yang nantinya berpotensi akan dialami pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul ketika membacakan putusan, dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Manahan menuturkan pemohon tidak dapat menyampaikan argumen secara utuh dan jelas mengenai pertentangan antara ketentuan pengenaan PPN atas jasa pendidikan, kebutuhan pokok, dan jasa medis dengan UUD 1945.

Dalam pembacaan putusan tersebut, lanjutnya, MK sebenarnya sudah memberikan nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

"Akan tetapi, permohonan pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas," ujar Manahan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, pemohon juga diketahui meminta MK untuk dapat merumuskan norma baru dengan cara menghidupkan kembali pasal yang telah dihapuskan melalui UU HPP.

Namun, MK berpandangan pemohon sebaiknya mengajukan legislative review kepada pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN