UJI MATERIEL

MK Tolak Permohonan Uji Materiel UU HPP, Simak Detailnya

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 16:00 WIB
MK Tolak Permohonan Uji Materiel UU HPP, Simak Detailnya

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian materiel atas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diajukan oleh pemohon bernama Priyanto.

Menurut MK, pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi mengenai pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dan UUD 1945. Pemohon juga tidak menguraikan kaitan antara kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon dengan inkonstitusional norma.

"Namun, [permohonan] lebih banyak menguraikan adanya potensi kerugian dalam kasus konkret yang nantinya berpotensi akan dialami pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul ketika membacakan putusan, dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Manahan menuturkan pemohon tidak dapat menyampaikan argumen secara utuh dan jelas mengenai pertentangan antara ketentuan pengenaan PPN atas jasa pendidikan, kebutuhan pokok, dan jasa medis dengan UUD 1945.

Dalam pembacaan putusan tersebut, lanjutnya, MK sebenarnya sudah memberikan nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

"Akan tetapi, permohonan pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas," ujar Manahan.

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Kemudian, pemohon juga diketahui meminta MK untuk dapat merumuskan norma baru dengan cara menghidupkan kembali pasal yang telah dihapuskan melalui UU HPP.

Namun, MK berpandangan pemohon sebaiknya mengajukan legislative review kepada pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP