UJI MATERI UU TAX AMNESTY

MK Tolak Permohonan Seluruhnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 15:15 WIB
MK Tolak Permohonan Seluruhnya Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak) atau tax amnesty terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dimohonkan Serikat Perjuangan Rakyat lndonesia.

Putusan itu dibacakan majelis hakim MK pada sidang pembacaan putusan uji materi UU Pengampunan Pajak. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian diungkapkan Hakim MK, Rabu (14/12).

Alasan penolakan itu, berdasarkan hasil permusyawaratan 9 hakim MK, adalah bawah pokok permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Uji materi yang dimohonkan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia itu tercatat dalam perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016. Saat ini, hakim masih membacakan putusan untuk perkara No. 58/PUU-XlV/2016 dan No. 59/PUU-XIV/2016.

Perkara 57/PUU-XlV/2016 dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat lndonesia sebagai Pemohon l, Samsul Hidayat sebagai Pemohon ll dan Abdul Kodir Jailani sebagai Pemohon lll.

Ketiganya ymempersoalkan ketentuan pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 7, pasal 3 ayat (1), pasal 4, pasal 5, pasal 11 ayat (2) (3), dan (5) pasal 19 ayat (1) dan (2) pasal 21 ayat (2) pasal 22 serta pasal 23 UU Pengampunan Pajak.

Dalam sidang tersebut, hadir mewakili pemerintah antara lain Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, sejumlah pejabat teras Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?