MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Judicial Review Pemisahan DJP dari Kemenkeu, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Januari 2024 | 14:00 WIB
MK Tolak Judicial Review Pemisahan DJP dari Kemenkeu, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas UU 39/2008 tentang Kementerian Negara sebagai dasar pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan penempatan DJP di bawah Kementerian Keuangan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

"Hal dimaksud sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan Putusan MK Nomor 155/PUU-XXI/2023, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Enny mengatakan MK selaku pengawal UUD 1945 tidak memiliki alasan untuk membatalkan atau memaknai suatu norma sepanjang norma yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Oleh karena itu, MK tidak dapat membatalkan ataupun memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 UU Kementerian Negara sebagaimana yang dimohonkan pemohon dalam pengujian materiil.

Dengan demikian, permohonan pemohon atas UU Kementerian Negara guna memisahkan DJP dari Kemenkeu tidaklah beralasan menurut hukum. "Adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kemenkeu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Enny.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

MK berpandangan norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 UU Kementerian Negara tidaklah bertentangan dengan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.

"Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Enny.

Untuk diketahui, permohonan pengujian materiil atas UU Kementerian Negara dalam rangka memisahkan DJP dari Kemenkeu diajukan oleh pemohon bernama Sangap Tua Ritonga.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Melalui kuasa hukumnya Pither Ponda Barany, Sangap berpandangan kedudukan DJP selaku subordinat dari Kemenkeu adalah bentuk pencampuradukan nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak. Menurut pemohon, UUD 1945 sesungguhnya mengamanatkan adanya pemisahan antara nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak.

"Secara konstitusi sejak amendemen ketiga UUD 1945 antara nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak secara nyata dan jelas telah dipisahkan, menjadi Pasal 23 untuk nomenklatur keuangan dan Pasal 23A UUD 1945 untuk nomenklatur pajak," ujar Pither dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Desember tahun lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fastfur 01 Februari 2024 | 08:03 WIB

Membedakan nomenklatur penerimaan negara untuk terjadinya nomenklatur pengelolaan keuangan negara, harusnya menyebut kata dasar, bukan kata pisah, sehingga cukup lembaganya dipisah, tetapi sifat bernegaranya tidak dipisah. Salah menyebut nomenklatur dipisah.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN