MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Judicial Review Pemisahan DJP dari Kemenkeu, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Januari 2024 | 14:00 WIB
MK Tolak Judicial Review Pemisahan DJP dari Kemenkeu, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas UU 39/2008 tentang Kementerian Negara sebagai dasar pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan penempatan DJP di bawah Kementerian Keuangan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

"Hal dimaksud sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan Putusan MK Nomor 155/PUU-XXI/2023, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Enny mengatakan MK selaku pengawal UUD 1945 tidak memiliki alasan untuk membatalkan atau memaknai suatu norma sepanjang norma yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Oleh karena itu, MK tidak dapat membatalkan ataupun memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 UU Kementerian Negara sebagaimana yang dimohonkan pemohon dalam pengujian materiil.

Dengan demikian, permohonan pemohon atas UU Kementerian Negara guna memisahkan DJP dari Kemenkeu tidaklah beralasan menurut hukum. "Adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kemenkeu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Enny.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

MK berpandangan norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 UU Kementerian Negara tidaklah bertentangan dengan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.

"Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Enny.

Untuk diketahui, permohonan pengujian materiil atas UU Kementerian Negara dalam rangka memisahkan DJP dari Kemenkeu diajukan oleh pemohon bernama Sangap Tua Ritonga.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Melalui kuasa hukumnya Pither Ponda Barany, Sangap berpandangan kedudukan DJP selaku subordinat dari Kemenkeu adalah bentuk pencampuradukan nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak. Menurut pemohon, UUD 1945 sesungguhnya mengamanatkan adanya pemisahan antara nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak.

"Secara konstitusi sejak amendemen ketiga UUD 1945 antara nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak secara nyata dan jelas telah dipisahkan, menjadi Pasal 23 untuk nomenklatur keuangan dan Pasal 23A UUD 1945 untuk nomenklatur pajak," ujar Pither dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Desember tahun lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fastfur 01 Februari 2024 | 08:03 WIB

Membedakan nomenklatur penerimaan negara untuk terjadinya nomenklatur pengelolaan keuangan negara, harusnya menyebut kata dasar, bukan kata pisah, sehingga cukup lembaganya dipisah, tetapi sifat bernegaranya tidak dipisah. Salah menyebut nomenklatur dipisah.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra