UJI MATERIAL

MK Tolak Gugatan Wewenang PDTT, Begini Komentar BPK

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 12:01 WIB
MK Tolak Gugatan Wewenang PDTT, Begini Komentar BPK

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada UU No. 15/2006 dan UU No. 15/2004.

Dalam keterangan resminya, BPK menerangkan PDTT dibutuhkan untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan negara serta membantu instansi yang diperiksa untuk memperbaiki pengelolaan keuangannya. PDTT juga berguna untuk mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi.

"Dengan putusan yang menegaskan konstitusionalitas PDTT, MK membuktikan bukan saja menjadi garda penjaga konstitusi tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat dan nyata dalam perjuangan melawan korupsi," tulis BPK, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pada saat yang sama, BPK juga menyesalkan pemohon yang berlatar belakang akademisi atas pengujian kewenangan PDTT. BPK menilai gugatan tersebut merupakan upaya untuk melemahkan perjuangan melawan korupsi.

Untuk diketahui, gugatan atas Pasal 6 ayat (3) UU No. 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 15/2004 diajukan oleh 3 pemohon yakni Ibnu Sina Chandranegara, Aulia Kasanova, dan Kexia Goutama.

Dalam pengajuan permohonan pengujian, ketiga pemohon mengaku sebagai dosen dan mahasiswa yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat kedua pasal mengenai PDTT ini.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

MK memutuskan pihak yang nyata-nyata dapat dirugikan oleh berlakunya norma mengenai PDTT ini adalah instansi yang mengelola keuangan negara, bukan individu dosen dan mahasiswa.

Meski menolak gugatan yang diajukan ketiga pemohon, MK berpandangan perlu ada standar pemeriksaan tertentu agar penetapan PDTT tidak diputuskan perorangan, melainkan melalui mekanisme institusional guna mencegah penyalahgunaan dan kesalahan penggunaan wewenang.

Menanggapi masukan ini, BPK menyatakan akan menyempurnakan standar dan metode pemeriksaan serta meningkatkan kualitas SDM dan integritas pemeriksa dalam PDTT. "Harapan Majelis Hakim MK dalam peningkatan kualitas PDTT juga merupakan harapan BPK," tulis BPK. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra