Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada UU No. 15/2006 dan UU No. 15/2004.
Dalam keterangan resminya, BPK menerangkan PDTT dibutuhkan untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan negara serta membantu instansi yang diperiksa untuk memperbaiki pengelolaan keuangannya. PDTT juga berguna untuk mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi.
"Dengan putusan yang menegaskan konstitusionalitas PDTT, MK membuktikan bukan saja menjadi garda penjaga konstitusi tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat dan nyata dalam perjuangan melawan korupsi," tulis BPK, Selasa (27/10/2020).
Pada saat yang sama, BPK juga menyesalkan pemohon yang berlatar belakang akademisi atas pengujian kewenangan PDTT. BPK menilai gugatan tersebut merupakan upaya untuk melemahkan perjuangan melawan korupsi.
Untuk diketahui, gugatan atas Pasal 6 ayat (3) UU No. 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 15/2004 diajukan oleh 3 pemohon yakni Ibnu Sina Chandranegara, Aulia Kasanova, dan Kexia Goutama.
Dalam pengajuan permohonan pengujian, ketiga pemohon mengaku sebagai dosen dan mahasiswa yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat kedua pasal mengenai PDTT ini.
MK memutuskan pihak yang nyata-nyata dapat dirugikan oleh berlakunya norma mengenai PDTT ini adalah instansi yang mengelola keuangan negara, bukan individu dosen dan mahasiswa.
Meski menolak gugatan yang diajukan ketiga pemohon, MK berpandangan perlu ada standar pemeriksaan tertentu agar penetapan PDTT tidak diputuskan perorangan, melainkan melalui mekanisme institusional guna mencegah penyalahgunaan dan kesalahan penggunaan wewenang.
Menanggapi masukan ini, BPK menyatakan akan menyempurnakan standar dan metode pemeriksaan serta meningkatkan kualitas SDM dan integritas pemeriksa dalam PDTT. "Harapan Majelis Hakim MK dalam peningkatan kualitas PDTT juga merupakan harapan BPK," tulis BPK. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.