UJI MATERIAL

MK Tolak Gugatan Wewenang PDTT, Begini Komentar BPK

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 12:01 WIB
MK Tolak Gugatan Wewenang PDTT, Begini Komentar BPK

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada UU No. 15/2006 dan UU No. 15/2004.

Dalam keterangan resminya, BPK menerangkan PDTT dibutuhkan untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan negara serta membantu instansi yang diperiksa untuk memperbaiki pengelolaan keuangannya. PDTT juga berguna untuk mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi.

"Dengan putusan yang menegaskan konstitusionalitas PDTT, MK membuktikan bukan saja menjadi garda penjaga konstitusi tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat dan nyata dalam perjuangan melawan korupsi," tulis BPK, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Pada saat yang sama, BPK juga menyesalkan pemohon yang berlatar belakang akademisi atas pengujian kewenangan PDTT. BPK menilai gugatan tersebut merupakan upaya untuk melemahkan perjuangan melawan korupsi.

Untuk diketahui, gugatan atas Pasal 6 ayat (3) UU No. 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 15/2004 diajukan oleh 3 pemohon yakni Ibnu Sina Chandranegara, Aulia Kasanova, dan Kexia Goutama.

Dalam pengajuan permohonan pengujian, ketiga pemohon mengaku sebagai dosen dan mahasiswa yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat kedua pasal mengenai PDTT ini.

Baca Juga:
Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

MK memutuskan pihak yang nyata-nyata dapat dirugikan oleh berlakunya norma mengenai PDTT ini adalah instansi yang mengelola keuangan negara, bukan individu dosen dan mahasiswa.

Meski menolak gugatan yang diajukan ketiga pemohon, MK berpandangan perlu ada standar pemeriksaan tertentu agar penetapan PDTT tidak diputuskan perorangan, melainkan melalui mekanisme institusional guna mencegah penyalahgunaan dan kesalahan penggunaan wewenang.

Menanggapi masukan ini, BPK menyatakan akan menyempurnakan standar dan metode pemeriksaan serta meningkatkan kualitas SDM dan integritas pemeriksa dalam PDTT. "Harapan Majelis Hakim MK dalam peningkatan kualitas PDTT juga merupakan harapan BPK," tulis BPK. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini