BERITA PAJAK HARI INI

MK Tegaskan Barang Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 08:55 WIB
MK Tegaskan Barang Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (3/3) ada kabar gembira bagi para konsumen, pasalnya harga produk kebutuhan pokok bakal turun lantaran pemerintah tak bisa lagi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas komoditas pangan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menjadi sebab. MK mengabulkan sebagian gugatan atas uji materi Pasal 4A ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN & PPnBM).

Penjelasan pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sehingga tak berkekuatan hukum mengikat alias harus di hapus. Pasal 4A ayat 2 tersebut menjelaskan kebutuhan pokok yang masuk kriteria untuk dibebaskan PPN hanya dibatasi 11 komoditas saja.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dalam, putusannya MK menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak tidak boleh dibatasi hanya 11 saja. Ini artinya semua yang dibutuhkan rakyat banyak yang bersumber dari pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan air yang diambil dari sumbernya harus dibebaskan PPN.

Kabar lainnya datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang akan membidik importir daging sapi dan kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak seusai program tax amnesty. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Dua Kewajiban Tambahan Usai Tax Amnesty

Ditjen Pajak mengingatkan ada dua kewajiban tambahan yang harus dilakukan peserta atau wajib pajak (WP) setelah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty)‎. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan dua kewajiban tersebut adalah pengalihan dan investasi harta.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Ditjen Pajak Bidik Importir Daging Sapi

Pascanota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ditjen Pajak punya bidikan baru yakni perusahaan importir daging sapi. Bahkan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menuturkan Ditjen Pajak sudah meneliti beberapa perusahaan importir daging sapi. Selain memeriksa perusahaan atau wajib pajak badan, Ditjen Pajak juga akan mengecek data wajib pajak direksi bahkan pemegang saham perusahaan importir sapi tersebut.

  • Taksi Online Wajib Bayar Pajak

Perusahaan aplikasi yang menaungi pengoperasian taksi online (daring) wajib membayar pajak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan terdapat lima kriteria perusahaan aplikasi tersebut bisa dikenakan pajak. Pudji menuturkan perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal di antaranya melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, penagihan.

  • APBN 2017, DAU Dibikin Fleksibel

Pemerintah pusat mengubah skema anggaran dana alokasi umum (DAU) yang sebelumnya bersifat final menjadi nonfinal. Dengan demikian, pagu yang sudah ada di dalam APBN 2017 masih bisa berubah mengikuti kinerja pendapatan dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah ini diambil karena dalam pengelolaan fiskal, penerimaan negara selalu memuat aspek ketidakpastian. Sebaliknya, belanja negara merupakan sebuah komitmen yang memuat kepastian. Perubahan skema pagu DAU ini sudah diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 18/2016 tentang APBN 2017.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Empat Program Prioritas Disiapkan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyiapkan empat program prioritas agar penyerapan dana desa tahun ini bisa tercapai 100%. Keempat program tersebut yakni Produk Unggulan Desa (Prudes) atau Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan embung desa, dan pembangunan sarana olahraga desa. Sementara itu, Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan total penyerapan dana desa pada tahun lalu mencapai 94%.

  • Batam Bidik Target Investasi US$571 Juta

Pemerintah beupaya membenahi iklim investasi di kawasan Batam dan sekitarnya agar menarik bagi investor. Baru-baru ini Badan Pengusahaan (BP) Batam merevisi tarif uang wajib tahunan otorita (UWTO) melalui Perka Nomor 1 tahun 2017 tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Batam. Adanya revisi ini diharapkan ke depan investor akan kembali tertarik untuk membenamkan modalnya di Batam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini