PEMILU 2024

MK Siap Terima Gugatan atas Hasil Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Maret 2024 | 10:30 WIB
MK Siap Terima Gugatan atas Hasil Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap untuk menerima permohonan perselisihan hasil pemilu 2024, baik hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun hasil pemilihan legislatif (pileg).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pengajuan perkara hasil pilpres dapat dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk sengketa pendaftaran perkara dari pilpres akan mulai dihitung 1 hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya, mulai pukul 00.01 WIB hari ini sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif dapat dilakukan maksimal 3 x 24 jam sejak diumumkannya hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

"Bagi partai politik (parpol) peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam," ujar Saldi.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jumlah suara sah pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,97 juta atau 24,94%, sedangkan suara sah yang diperoleh pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya sebanyak 27,04 juta atau 16,46%.

Prabowo-Gibran tercatat menang di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh suara terbanyak hanya di 2 provinsi. Tidak ada satupun provinsi yang mampu dimenangkan oleh Ganjar-Mahfud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?