PEMILU 2024

MK Siap Terima Gugatan atas Hasil Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Maret 2024 | 10:30 WIB
MK Siap Terima Gugatan atas Hasil Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap untuk menerima permohonan perselisihan hasil pemilu 2024, baik hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun hasil pemilihan legislatif (pileg).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pengajuan perkara hasil pilpres dapat dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk sengketa pendaftaran perkara dari pilpres akan mulai dihitung 1 hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya, mulai pukul 00.01 WIB hari ini sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sementara itu, pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif dapat dilakukan maksimal 3 x 24 jam sejak diumumkannya hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

"Bagi partai politik (parpol) peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam," ujar Saldi.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Jumlah suara sah pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,97 juta atau 24,94%, sedangkan suara sah yang diperoleh pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya sebanyak 27,04 juta atau 16,46%.

Prabowo-Gibran tercatat menang di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh suara terbanyak hanya di 2 provinsi. Tidak ada satupun provinsi yang mampu dimenangkan oleh Ganjar-Mahfud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha