UJI MATERI UU TAX AMNESTY

MK: Perkara No. 58 Tidak Dapat Diterima

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 15:29 WIB
MK: Perkara No. 58 Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, DDTCNews – Rapat permusyawaratan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak) atau tax amnesty terhadap UUD 1945 yang dimohonkan Yayasan Satu Keadilan (Perkara No. 58/PUU-XlV/2016) tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan majelis hakim MK pada sidang pembacaan putusan uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung MK, Rabu (14/12). "Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan hakim MK.

Sesaat sebelumnya, dalam uji materi yang dimohonkan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (perkara nomor 57/PUU-XIV/2016), hakim MK sepakat untuk menolak permohonan seluruhnya. Saat ini, hakim masih membacakan putusan untuk perkara No. 59/PUU-XlV/2016.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dalam catatan DDTCNews, dalam terminologi hukum, istilah 'tidak dapat diterima' memiliki pengertian yang sangat berbeda dengan 'ditolak'. Istilah 'tidak dapat diterima' berarti majelis hakim telah mengesampingkan perkara.

Sebab, 'tidak dapat diterima' mengandung pengertian bahwa gugatan atau permohonan tersebut sebenarnya tidak memiliki pokok perkara yang dapat dipersengkatan. Atau dengan kata lain, pemohon sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugat.

Yayasan Satu Keadilan sebelumnya mendalilkan bahwa terjadi pergeseran secara filosofis dalam sistem perpajakan yang semula memiliki sifat memaksa menjadi sistem perpajakan yang kompromis melalui sistem pengampunan tersebut.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Organisasi ini juga mempersoalkan pemaknaan kalimat “tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas” pada ketentuan a quo.

Kalimat tersebut dinilai memiliki makna imunitas bagi Menteri Keuangan, Pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak karena kewenangan yang diberikan oleh ketentuan tersebut bersifat absolut yaitu tanpa pengawasan serta evaluasi dari masyarakat sehingga cenderung akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam sidang tersebut, hadir mewakili pemerintah antara lain Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, sejumlah pejabat teras Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari