UJI MATERI UU TAX AMNESTY

MK: Perkara No. 58 Tidak Dapat Diterima

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 15:29 WIB
MK: Perkara No. 58 Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, DDTCNews – Rapat permusyawaratan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak) atau tax amnesty terhadap UUD 1945 yang dimohonkan Yayasan Satu Keadilan (Perkara No. 58/PUU-XlV/2016) tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan majelis hakim MK pada sidang pembacaan putusan uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung MK, Rabu (14/12). "Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan hakim MK.

Sesaat sebelumnya, dalam uji materi yang dimohonkan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (perkara nomor 57/PUU-XIV/2016), hakim MK sepakat untuk menolak permohonan seluruhnya. Saat ini, hakim masih membacakan putusan untuk perkara No. 59/PUU-XlV/2016.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dalam catatan DDTCNews, dalam terminologi hukum, istilah 'tidak dapat diterima' memiliki pengertian yang sangat berbeda dengan 'ditolak'. Istilah 'tidak dapat diterima' berarti majelis hakim telah mengesampingkan perkara.

Sebab, 'tidak dapat diterima' mengandung pengertian bahwa gugatan atau permohonan tersebut sebenarnya tidak memiliki pokok perkara yang dapat dipersengkatan. Atau dengan kata lain, pemohon sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugat.

Yayasan Satu Keadilan sebelumnya mendalilkan bahwa terjadi pergeseran secara filosofis dalam sistem perpajakan yang semula memiliki sifat memaksa menjadi sistem perpajakan yang kompromis melalui sistem pengampunan tersebut.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Organisasi ini juga mempersoalkan pemaknaan kalimat “tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas” pada ketentuan a quo.

Kalimat tersebut dinilai memiliki makna imunitas bagi Menteri Keuangan, Pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak karena kewenangan yang diberikan oleh ketentuan tersebut bersifat absolut yaitu tanpa pengawasan serta evaluasi dari masyarakat sehingga cenderung akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam sidang tersebut, hadir mewakili pemerintah antara lain Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, sejumlah pejabat teras Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?