KEBIJAKAN PEMERINTAH

MK Minta Pemerintah dan DPR Kaji Kembali Substansi UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Minggu, 28 November 2021 | 09:30 WIB
MK Minta Pemerintah dan DPR Kaji Kembali Substansi UU Cipta Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemerintah dan DPR mengkaji kembali pasal-pasal yang tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Saat membacakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Hakim MK Suhartoyo mengatakan banyak pihak yang mengajukan permohonan uji materiel atas UU Cipta Kerja dan banyak di antara permohonan yang masuk masih belum diadili.

Mengingat pemerintah dan DPR memiliki waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan, sambungnya, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan atas substansi yang tertuang pada UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (25/11/2021).

Pada 25 November 2021, MK melalui putusannya menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan bersifat inkonstitusional bersyarat. Apabila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki oleh pemerintah dan DPR dalam waktu 2 tahun, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

MK pun memerintahkan adanya pembentukan landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang memiliki sifat khusus.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Landasan hukum tersebut digunakan untuk memperbaiki UU 11/2020 guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku, dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk menghindari dampak yang lebih besar dari pemberlakuan UU 11/2020, pemerintah tidak diperkenankan untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis berdasarkan UU Cipta Kerja atau mengeluarkan aturan pelaksana baru, selama 2 tahun ke depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?