KEBIJAKAN PEMERINTAH

MK Minta Pemerintah dan DPR Kaji Kembali Substansi UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Minggu, 28 November 2021 | 09:30 WIB
MK Minta Pemerintah dan DPR Kaji Kembali Substansi UU Cipta Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemerintah dan DPR mengkaji kembali pasal-pasal yang tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Saat membacakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Hakim MK Suhartoyo mengatakan banyak pihak yang mengajukan permohonan uji materiel atas UU Cipta Kerja dan banyak di antara permohonan yang masuk masih belum diadili.

Mengingat pemerintah dan DPR memiliki waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan, sambungnya, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan atas substansi yang tertuang pada UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

"Pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (25/11/2021).

Pada 25 November 2021, MK melalui putusannya menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan bersifat inkonstitusional bersyarat. Apabila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki oleh pemerintah dan DPR dalam waktu 2 tahun, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

MK pun memerintahkan adanya pembentukan landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang memiliki sifat khusus.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Landasan hukum tersebut digunakan untuk memperbaiki UU 11/2020 guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku, dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk menghindari dampak yang lebih besar dari pemberlakuan UU 11/2020, pemerintah tidak diperkenankan untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis berdasarkan UU Cipta Kerja atau mengeluarkan aturan pelaksana baru, selama 2 tahun ke depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN