PEMILU 2024

MK Komitmen Selesaikan Perkara Pilpres dalam Waktu 14 Hari Kerja

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Maret 2024 | 10:00 WIB
MK Komitmen Selesaikan Perkara Pilpres dalam Waktu 14 Hari Kerja

Ilustrasi. Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi berkomitmen menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dalam waktu 14 hari kerja sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan 2 hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan. Kemudian, 1 hari berikutnya akan dimanfaatkan untuk mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.

"Lalu, akan ada waktu untuk pembuktian selama 4 hari untuk setiap nomor. Nanti, e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan 2 hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan putusan," katanya, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 juga telah dibentuk untuk mendukung penanganan perkara. Secara umum, Suhartoyo mengaku optimistis MK bisa menangani perkara hasil pilpres ini dengan sebaik-baiknya.

Sebagai informasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pilpres ke MK. Hingga saat ini, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih belum mengajukan permohonan ke MK.

Paslon memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke MK paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU. Keberatan hanya boleh diajukan atas hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali dalam pilpres.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

MK wajib memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan yang diajukan oleh paslon maksimal dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan. Setelah diputus, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Adapun putusan nantinya disampaikan kepada MPR, presiden, KPU, paslon, dan partai atau gabungan partai yang mengajukan calon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra