PEMILU 2024

MK Komitmen Selesaikan Perkara Pilpres dalam Waktu 14 Hari Kerja

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Maret 2024 | 10:00 WIB
MK Komitmen Selesaikan Perkara Pilpres dalam Waktu 14 Hari Kerja

Ilustrasi. Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi berkomitmen menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dalam waktu 14 hari kerja sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan 2 hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan. Kemudian, 1 hari berikutnya akan dimanfaatkan untuk mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.

"Lalu, akan ada waktu untuk pembuktian selama 4 hari untuk setiap nomor. Nanti, e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan 2 hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan putusan," katanya, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 juga telah dibentuk untuk mendukung penanganan perkara. Secara umum, Suhartoyo mengaku optimistis MK bisa menangani perkara hasil pilpres ini dengan sebaik-baiknya.

Sebagai informasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pilpres ke MK. Hingga saat ini, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih belum mengajukan permohonan ke MK.

Paslon memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke MK paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU. Keberatan hanya boleh diajukan atas hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali dalam pilpres.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

MK wajib memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan yang diajukan oleh paslon maksimal dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan. Setelah diputus, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Adapun putusan nantinya disampaikan kepada MPR, presiden, KPU, paslon, dan partai atau gabungan partai yang mengajukan calon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN