KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Mitigasi Ketidakpatuhan WP, KPP Kunjungi Penyelenggara Virtual Office

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 September 2024 | 10:00 WIB
Mitigasi Ketidakpatuhan WP, KPP Kunjungi Penyelenggara Virtual Office

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah mengadakan kunjungan kerja (visit) ke salah satu penyelenggara virtual office yang berada di Grand Slipi Tower pada 26 Juli 2024.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas kunjungan sebelumnya yang telah dilakukan dalam rangka memitigasi ketidakpatuhan wajib pajak yang memakai jasa virtual office dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Dari hasil penelitian, masih banyak perusahaan pengguna virtual office yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan secara tepat waktu, khususnya untuk PPN,” kata Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto, dikutip dari situs web DJP, Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Untuk memitigasi isu tersebut, Budi meminta penyelenggara virtual office untuk dapat berkoordinasi dengan KPP Pratama Jakarta Palmerah guna mengundang para pengguna virtual office dalam kegiatan edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kami siap menyediakan sarana dan prasarana edukasi kepada pengguna,” ujarnya.

Budi berharap seluruh pengguna virtual office nantinya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Dengan demikian, sambungnya, capaian penerimaan dan kepatuhan juga akan makin meningkat.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Sementara itu, salah satu direksi perusahaan penyelenggara virtual office Yong Fikri menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Palmerah dalam kegiatan edukasi perpajakan tersebut.

"Kami siap menyampaikan undangan kepada para klien," jelas Yong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai