KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Mitigasi Ketidakpatuhan WP, KPP Kunjungi Penyelenggara Virtual Office

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 September 2024 | 10:00 WIB
Mitigasi Ketidakpatuhan WP, KPP Kunjungi Penyelenggara Virtual Office

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah mengadakan kunjungan kerja (visit) ke salah satu penyelenggara virtual office yang berada di Grand Slipi Tower pada 26 Juli 2024.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas kunjungan sebelumnya yang telah dilakukan dalam rangka memitigasi ketidakpatuhan wajib pajak yang memakai jasa virtual office dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Dari hasil penelitian, masih banyak perusahaan pengguna virtual office yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan secara tepat waktu, khususnya untuk PPN,” kata Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto, dikutip dari situs web DJP, Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk memitigasi isu tersebut, Budi meminta penyelenggara virtual office untuk dapat berkoordinasi dengan KPP Pratama Jakarta Palmerah guna mengundang para pengguna virtual office dalam kegiatan edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kami siap menyediakan sarana dan prasarana edukasi kepada pengguna,” ujarnya.

Budi berharap seluruh pengguna virtual office nantinya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Dengan demikian, sambungnya, capaian penerimaan dan kepatuhan juga akan makin meningkat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, salah satu direksi perusahaan penyelenggara virtual office Yong Fikri menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Palmerah dalam kegiatan edukasi perpajakan tersebut.

"Kami siap menyampaikan undangan kepada para klien," jelas Yong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra