EFEK VIRUS CORONA

Mitigasi Corona, Durasi Kerja Petugas Ditjen Bea Cukai Dipersingkat

Dian Kurniati | Rabu, 18 Maret 2020 | 11:23 WIB
Mitigasi Corona, Durasi Kerja Petugas Ditjen Bea Cukai Dipersingkat

Petugas Bea dan Cukai (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mewajibkan para pegawai yang bertugas di pos perbatasan menggunakan alat pelindung diri untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.

Kewajiban itu tertuang di dalam Surat Edaran Dirjen Bea Cukai No. 3/BC/2020 tentang Panduan Teknis Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Deseas di Lingkungan DJBC.

Kewajiban serupa berlaku untuk petugas front office di helpdesk, bandara, hanggar dan tim yang bertugas di pabrik, serta sejenisnya. Kepatuhan petugas mengenakan alat pelindung diri akan selalu diawasi oleh atasan langsung.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Surat edaran yang diteken Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi itu menyebutkan durasi kerja petugas pun dilonggarkan untuk menjaga stamina dan kesehatan. Misal penugasan yang biasa dilakukan tiga shift per hari, bisa dijadikan empat shift.

“Seluruh pegawai yang sering berinteraksi dengan banyak orang dan berisiko tertular virus lebih besar...harus memakai masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri sesuai standar kesehatan," bunyi SE tersebut, dikutip Rabu (18/3/2020).

Seluruh pimpinan satuan/unit kerja wajib memastikan sarana dan prasarana pencegahan penularan virus untuk pegawai terpenuhi, misalnya vitamin, masker, sarung tangan, cairan pembersih tangan, dan thermal scanner.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pengadaan sarana dan prasarana pencegahan penularan virus bisa menggunakan anggaran yang ada pada satuan kerja/unit kerja masing-masing. Jika anggaran terbatas, pemenuhan anggaran dapat dilakukan dengan mekanisme revisi anggaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas.

Sebagai pencegahan penyebaran virus Corona, setiap satuan kerja atau unit wajib melakukan deteksi suhu tubuh pada seluruh pegawai, tamu, dan pihak lain yang memasuki kantor. Setiap ruang pelayanan atau jalur umum juga wajib disterilisasi menggunakan disinfektan, termasuk kantin dan tempat ibadah.

"Apabila terdapat pegawai yang sakit agar diminta untuk melakukan swakarantina di kediaman yang bersangkutan dan memanfaatkan dokter di kantor," sebut Heru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?