EFEK VIRUS CORONA

Mitigasi Corona, Durasi Kerja Petugas Ditjen Bea Cukai Dipersingkat

Dian Kurniati | Rabu, 18 Maret 2020 | 11:23 WIB
Mitigasi Corona, Durasi Kerja Petugas Ditjen Bea Cukai Dipersingkat

Petugas Bea dan Cukai (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mewajibkan para pegawai yang bertugas di pos perbatasan menggunakan alat pelindung diri untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.

Kewajiban itu tertuang di dalam Surat Edaran Dirjen Bea Cukai No. 3/BC/2020 tentang Panduan Teknis Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Deseas di Lingkungan DJBC.

Kewajiban serupa berlaku untuk petugas front office di helpdesk, bandara, hanggar dan tim yang bertugas di pabrik, serta sejenisnya. Kepatuhan petugas mengenakan alat pelindung diri akan selalu diawasi oleh atasan langsung.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Surat edaran yang diteken Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi itu menyebutkan durasi kerja petugas pun dilonggarkan untuk menjaga stamina dan kesehatan. Misal penugasan yang biasa dilakukan tiga shift per hari, bisa dijadikan empat shift.

“Seluruh pegawai yang sering berinteraksi dengan banyak orang dan berisiko tertular virus lebih besar...harus memakai masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri sesuai standar kesehatan," bunyi SE tersebut, dikutip Rabu (18/3/2020).

Seluruh pimpinan satuan/unit kerja wajib memastikan sarana dan prasarana pencegahan penularan virus untuk pegawai terpenuhi, misalnya vitamin, masker, sarung tangan, cairan pembersih tangan, dan thermal scanner.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Pengadaan sarana dan prasarana pencegahan penularan virus bisa menggunakan anggaran yang ada pada satuan kerja/unit kerja masing-masing. Jika anggaran terbatas, pemenuhan anggaran dapat dilakukan dengan mekanisme revisi anggaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas.

Sebagai pencegahan penyebaran virus Corona, setiap satuan kerja atau unit wajib melakukan deteksi suhu tubuh pada seluruh pegawai, tamu, dan pihak lain yang memasuki kantor. Setiap ruang pelayanan atau jalur umum juga wajib disterilisasi menggunakan disinfektan, termasuk kantin dan tempat ibadah.

"Apabila terdapat pegawai yang sakit agar diminta untuk melakukan swakarantina di kediaman yang bersangkutan dan memanfaatkan dokter di kantor," sebut Heru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari