REFORMASI PERPAJAKAN

Misbakhun: Pembahasan RUU KUP Belum Masuk Inti Pasal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 17:40 WIB
Misbakhun: Pembahasan RUU KUP Belum Masuk Inti Pasal

JAKARTA, DDTCNews – Dalam beberapa waktu terakhir ramai gonjang-ganjing perihal Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP). Mulai dari pencabutan pembahasan oleh pemerintah hingga isu penghapusan pasal yang menyangkut pelaksanaan keterbukaan informasi.

Menyangkut kabar yang berkembang di mana adanya penghapusan Pasal 39 ayat 4 RUU KUP terkait kerahasiaan dalam konteks keterbukaan informasi oleh DPR, Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menilai hal tersebut melampaui proses yang sedang berlangsung saat ini.

Menurut politisi Partai Golkar itu masih terlalu dini mengatakan bahwa legislatif melakukan penghapusan pasal dalam RUU KUP. Pasalnya, pembahasan belum pada subtansi materi dalam RUU KUP.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

"Posisi RUU KUP masih dalam pembahasan di Panja dan belum masuk materi pasal demi pasal," katanya, Rabu (15/5).

Lebih lanjut dia menerangkan fraksi-fraksi di Komisi XI belum sepenuhnya mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP. Oleh karena itu, ada lompatan logika jika sudah menghapus materi dalam RUU tersebut.

"Karena ini undang-undang usulan dari pemerintah maka fraksi melaksanakan mekanisme mengirimkan DIM yang berkaitan dengan itu semua. Kita belum masukkan semua materinya," terang Misbkahun.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Karena itu, dia menjamin belum ada pembahasan terkait materi inti dalam RUU KUP. Terlebih saat ini DPR sedang dalam masa reses.

"Kalo ada pemberitaan soal keterbukaan informasi dihapus dan sebagainya ini kan masih belum kita bicarakan. Drafnya pemerintah memang sudah masuk, tapi kita masih terlalu awal membicarakan pasal demi pasal," jelas Misbakhun.

Seperti yang diketahui, RUU KUP mengubah hampir seluruh aspek mulai dari substansi, sistematika dan tata urutan. Komposisi perubahan substansinya bahkan lebih dari 50%. Dari jumlah bagian misalnya, UU KUP tahun 1983 hanya terdiri 11 bagian, tahun 2007 11 bagian, sedangkan RUU KUP yang dibahas saat ini berlipat menjadi 23 bagian. Jumlah pasal juga ikut bertambah dari 50 pada 1983, tahun 2007 menjadi 70 pasal, RUU KUP naik menjadi 129 pasal. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN