REFORMASI PERPAJAKAN

Misbakhun: Pembahasan RUU KUP Belum Masuk Inti Pasal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 17:40 WIB
Misbakhun: Pembahasan RUU KUP Belum Masuk Inti Pasal

JAKARTA, DDTCNews – Dalam beberapa waktu terakhir ramai gonjang-ganjing perihal Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP). Mulai dari pencabutan pembahasan oleh pemerintah hingga isu penghapusan pasal yang menyangkut pelaksanaan keterbukaan informasi.

Menyangkut kabar yang berkembang di mana adanya penghapusan Pasal 39 ayat 4 RUU KUP terkait kerahasiaan dalam konteks keterbukaan informasi oleh DPR, Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menilai hal tersebut melampaui proses yang sedang berlangsung saat ini.

Menurut politisi Partai Golkar itu masih terlalu dini mengatakan bahwa legislatif melakukan penghapusan pasal dalam RUU KUP. Pasalnya, pembahasan belum pada subtansi materi dalam RUU KUP.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

"Posisi RUU KUP masih dalam pembahasan di Panja dan belum masuk materi pasal demi pasal," katanya, Rabu (15/5).

Lebih lanjut dia menerangkan fraksi-fraksi di Komisi XI belum sepenuhnya mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP. Oleh karena itu, ada lompatan logika jika sudah menghapus materi dalam RUU tersebut.

"Karena ini undang-undang usulan dari pemerintah maka fraksi melaksanakan mekanisme mengirimkan DIM yang berkaitan dengan itu semua. Kita belum masukkan semua materinya," terang Misbkahun.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Karena itu, dia menjamin belum ada pembahasan terkait materi inti dalam RUU KUP. Terlebih saat ini DPR sedang dalam masa reses.

"Kalo ada pemberitaan soal keterbukaan informasi dihapus dan sebagainya ini kan masih belum kita bicarakan. Drafnya pemerintah memang sudah masuk, tapi kita masih terlalu awal membicarakan pasal demi pasal," jelas Misbakhun.

Seperti yang diketahui, RUU KUP mengubah hampir seluruh aspek mulai dari substansi, sistematika dan tata urutan. Komposisi perubahan substansinya bahkan lebih dari 50%. Dari jumlah bagian misalnya, UU KUP tahun 1983 hanya terdiri 11 bagian, tahun 2007 11 bagian, sedangkan RUU KUP yang dibahas saat ini berlipat menjadi 23 bagian. Jumlah pasal juga ikut bertambah dari 50 pada 1983, tahun 2007 menjadi 70 pasal, RUU KUP naik menjadi 129 pasal. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%