REFORMASI PERPAJAKAN

Misbakhun Optimis Legislasi RUU Konsultan Pajak Selesai Sebelum 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 13:45 WIB
Misbakhun Optimis Legislasi RUU Konsultan Pajak Selesai Sebelum 2019

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Misbakhun optimis salah satu aturan dalam paket reformasi perpajakan bisa selesai sebelum pergantian pemerintahan pada 2019. Dalam hal ini Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak diyakini bisa dikebut penyelesaiannnya.

Hal tersebut dia ungkapkan saat menghadiri Seminar Nasional Perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (9/5). Menurutnya, ada RUU ini merupakan salah satu tonggak penting dalam rangka reformasi sistem perpajakan nasional.

"Profesi konsultan pajak ini sangat penting sebagai intermediasi antara negara dan wajib pajak," katanya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan perkembangan terkini dari RUU Konsultan Pajak sudah dalam tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislatif (Baleg). Diharapkan harmonisasi aturan dapat segera dilakukan untuk segera dikirim kepada pemerintah.

"Urutannya kan dari Panja kemudian harmoniasasi di Baleg setelah itu pleno untuk dibawa ke paripurna untuk dikirim ke pemerintah karena ini merupakan inisiasi DPR, diharapkan bisa segera selesai," terangnya.

Selain itu, Misbakhun menyatakan profesi konsultan pajak adalah salah satu profesi penting yang masih belum diatur dalam UU. Padahal untuk profesi lain seperti dokter, arsitek, dan advokat sudah memiliki UU tersendiri.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Profesi konsultan ini idealnya diatur dalam tingkat legislasi primer dalam undang-undang. Oleh karena itu meski ada agenda politik namun anggota DPR tetap ada yang bekerja," janjinya.

Seperti yang diketahui, peran profesi konsultan pejak menjadi semakin penting saat ini. Terlebih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan makna orang yang bisa menjadi kuasa wajib pajak pada beberapa waktu lalu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko