REFORMASI PERPAJAKAN

Misbakhun Optimis Legislasi RUU Konsultan Pajak Selesai Sebelum 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 13:45 WIB
Misbakhun Optimis Legislasi RUU Konsultan Pajak Selesai Sebelum 2019

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Misbakhun optimis salah satu aturan dalam paket reformasi perpajakan bisa selesai sebelum pergantian pemerintahan pada 2019. Dalam hal ini Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak diyakini bisa dikebut penyelesaiannnya.

Hal tersebut dia ungkapkan saat menghadiri Seminar Nasional Perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (9/5). Menurutnya, ada RUU ini merupakan salah satu tonggak penting dalam rangka reformasi sistem perpajakan nasional.

"Profesi konsultan pajak ini sangat penting sebagai intermediasi antara negara dan wajib pajak," katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan perkembangan terkini dari RUU Konsultan Pajak sudah dalam tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislatif (Baleg). Diharapkan harmonisasi aturan dapat segera dilakukan untuk segera dikirim kepada pemerintah.

"Urutannya kan dari Panja kemudian harmoniasasi di Baleg setelah itu pleno untuk dibawa ke paripurna untuk dikirim ke pemerintah karena ini merupakan inisiasi DPR, diharapkan bisa segera selesai," terangnya.

Selain itu, Misbakhun menyatakan profesi konsultan pajak adalah salah satu profesi penting yang masih belum diatur dalam UU. Padahal untuk profesi lain seperti dokter, arsitek, dan advokat sudah memiliki UU tersendiri.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Profesi konsultan ini idealnya diatur dalam tingkat legislasi primer dalam undang-undang. Oleh karena itu meski ada agenda politik namun anggota DPR tetap ada yang bekerja," janjinya.

Seperti yang diketahui, peran profesi konsultan pejak menjadi semakin penting saat ini. Terlebih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan makna orang yang bisa menjadi kuasa wajib pajak pada beberapa waktu lalu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?