REFORMASI PERPAJAKAN

Misbakhun Optimis Legislasi RUU Konsultan Pajak Selesai Sebelum 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 13:45 WIB
Misbakhun Optimis Legislasi RUU Konsultan Pajak Selesai Sebelum 2019

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Misbakhun optimis salah satu aturan dalam paket reformasi perpajakan bisa selesai sebelum pergantian pemerintahan pada 2019. Dalam hal ini Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak diyakini bisa dikebut penyelesaiannnya.

Hal tersebut dia ungkapkan saat menghadiri Seminar Nasional Perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (9/5). Menurutnya, ada RUU ini merupakan salah satu tonggak penting dalam rangka reformasi sistem perpajakan nasional.

"Profesi konsultan pajak ini sangat penting sebagai intermediasi antara negara dan wajib pajak," katanya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan perkembangan terkini dari RUU Konsultan Pajak sudah dalam tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislatif (Baleg). Diharapkan harmonisasi aturan dapat segera dilakukan untuk segera dikirim kepada pemerintah.

"Urutannya kan dari Panja kemudian harmoniasasi di Baleg setelah itu pleno untuk dibawa ke paripurna untuk dikirim ke pemerintah karena ini merupakan inisiasi DPR, diharapkan bisa segera selesai," terangnya.

Selain itu, Misbakhun menyatakan profesi konsultan pajak adalah salah satu profesi penting yang masih belum diatur dalam UU. Padahal untuk profesi lain seperti dokter, arsitek, dan advokat sudah memiliki UU tersendiri.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

"Profesi konsultan ini idealnya diatur dalam tingkat legislasi primer dalam undang-undang. Oleh karena itu meski ada agenda politik namun anggota DPR tetap ada yang bekerja," janjinya.

Seperti yang diketahui, peran profesi konsultan pejak menjadi semakin penting saat ini. Terlebih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan makna orang yang bisa menjadi kuasa wajib pajak pada beberapa waktu lalu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN