PENGAMANAN RAMADHAN

Miras Miliaran Rupiah Dimusnahkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 18:27 WIB
Miras Miliaran Rupiah Dimusnahkan

JAKARTA, DDTCNews – Dalam tiga pekan pertama di bulan puasa ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memusnahkan minuman keras impor ilegal serta barang dalam larangan dan pembatasan (lartas) ilegal lainnya senilai total Rp46,15 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan pemusnahan itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan. Barang yang dimusnahkan antara lain minuman keras Rp8,8 miliar, pita cukai palsu Rp28,67 miliar, barang lartas lain Rp88,11 juta, handphone Rp6,40 miliar, dan rokok Rp5,50 miliar.

“Untuk semester pertama tahun 2016 ini saja telah dilaksanakan penindakan sebanyak 535 kasus dengan barang bukti 391.296 liter miras senilai Rp76 miliar. Tahun lalu, kami menindak 899 kasus dengan barang bukti 498.147 liter miras ilegal senilai Rp97,21 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/6).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Heru menjelaskan miras ilegal itu didatangkan ke Indonesia melalui berbagai tempat seperti Jakarta Utara, Bogor, dan Bekasi. Di Tanjung Priok misalnya, awal Juni lalu telah digagalkan impor 6 kontainer miras, kemudian belanjut ke pemusnahan 50.222 botol miras ilegal di Jambi, Belawan, dan Kendari.

Dia menekankan miras palsu tersebut atau yang berasal dari pabrik ilegal dapat membawa dampak negatif berupa kerugian penerimaan negara dan kesehatan pengguna, karena tidak ada standardisasi kualitas dan kadar alkoholnya, bahkan bisa menyebabkan kematian.

Selain itu, sambung Heru, pihak terkait juga telah melakukan penggerebekan sebuah pabrik minuman ilegal di Pasar Ujung Menteng, Bekasi. Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 7 orang yang bertindak sebagai distributor telah ditahan untuk dimintai keterangan.

“DJBC juga telah menindak berbagai macam barang ilegal yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Mulai dari barang hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, hingga barang kiriman pos dan handphone impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN