PENGAMANAN RAMADHAN

Miras Miliaran Rupiah Dimusnahkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 18:27 WIB
Miras Miliaran Rupiah Dimusnahkan

JAKARTA, DDTCNews – Dalam tiga pekan pertama di bulan puasa ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memusnahkan minuman keras impor ilegal serta barang dalam larangan dan pembatasan (lartas) ilegal lainnya senilai total Rp46,15 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan pemusnahan itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan. Barang yang dimusnahkan antara lain minuman keras Rp8,8 miliar, pita cukai palsu Rp28,67 miliar, barang lartas lain Rp88,11 juta, handphone Rp6,40 miliar, dan rokok Rp5,50 miliar.

“Untuk semester pertama tahun 2016 ini saja telah dilaksanakan penindakan sebanyak 535 kasus dengan barang bukti 391.296 liter miras senilai Rp76 miliar. Tahun lalu, kami menindak 899 kasus dengan barang bukti 498.147 liter miras ilegal senilai Rp97,21 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/6).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Heru menjelaskan miras ilegal itu didatangkan ke Indonesia melalui berbagai tempat seperti Jakarta Utara, Bogor, dan Bekasi. Di Tanjung Priok misalnya, awal Juni lalu telah digagalkan impor 6 kontainer miras, kemudian belanjut ke pemusnahan 50.222 botol miras ilegal di Jambi, Belawan, dan Kendari.

Dia menekankan miras palsu tersebut atau yang berasal dari pabrik ilegal dapat membawa dampak negatif berupa kerugian penerimaan negara dan kesehatan pengguna, karena tidak ada standardisasi kualitas dan kadar alkoholnya, bahkan bisa menyebabkan kematian.

Selain itu, sambung Heru, pihak terkait juga telah melakukan penggerebekan sebuah pabrik minuman ilegal di Pasar Ujung Menteng, Bekasi. Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 7 orang yang bertindak sebagai distributor telah ditahan untuk dimintai keterangan.

“DJBC juga telah menindak berbagai macam barang ilegal yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Mulai dari barang hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, hingga barang kiriman pos dan handphone impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?