MALAYSIA

Minyak Kelapa Sawit Mentah Bakal Kena Pajak Tambahan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 22 November 2019 | 10:47 WIB
Minyak Kelapa Sawit Mentah Bakal Kena Pajak Tambahan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana mengenakan pajak tambahan untuk minyak kelapa sawit mentah senilai 1 Ringgit (setara dengan Rp3.377) per metrik ton. Pajak dikenakan terhadap minyak kelapa sawit mentah yang diproduksi di Negeri Jiran tersebut.

Penerimaan dari pajak tambahan itu akan digunakan untuk membiayai reboisasi dan konservasi satwa liar. Selain itu, sebagai negara produsen komoditas minyak kelapa sawit mentah terbesar kedua di dunia, pajak itu diterapkan untuk meningkatkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

“Langkah Ini untuk menunjukkan kepada dunia bahwa industri kelapa sawit di Malaysia peduli dengan konservasi lingkungan dan margasatwa. Kami serius dan terus bekerja ke arah ini,” kata Menteri Industri Primer federal Teresa Kok, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Pajak itu dipungut oleh Dewan Minyak Sawit Malaysia (Malaysia Palm Oil Board/MPOB) dari para pemain industri kelapa sawit. Adapun tarif pajak berlaku saat ini senilai 13 ringgit (setara dengan Rp43.913) untuk setiap metrik ton minyak kelapa sawit mentah.

Para analis mengatakan langkah ini kemungkinan akan sedikit melukai industri tetapi tidak akan berdampak signifikan terhadap profitabilitas perusahaan. Pasalnya, harga minyak sawit mentah telah pulih dari level terendahnya

Namun, para analis menekankan pajak tambahan apapun tidak pernah menjadi kabar baik. Sebab, pajak tersebut akan menjadi biaya tambahan. Terlebih kebijakan ini kemungkinan akan bersifat permanen tanpa memperhatikan tingkat harga minyak kelapa sawit mentah.

Baca Juga:
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

"Dampaknya akan lebih signifikan bagi petani kecil, terlebih ketika harga minyak kelapa sawit mentah jatuh dan nyaris tak jauh berbeda dengan tingkat biaya yang dikeluarkan pekebun." kata Analis CIMB Investment Bank Ivy Ng.

Lebih lanjut, pemerintah mengambil langkah pungutan tambahan ini untuk melawan tudingan dari aktivis lingkungan. Pasalnya, aktivis lingkungan menuding Malaysia tidak melakukan banyak hal untuk menghentikan pembukaan hutan hujan tropis yang luas untuk perkebunan kelapa sawit.

Pembabatan hutan hujan tropis itu berisiko menganggu ekosistem fauna. Namun, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan perkebunan kelapa sawit bukanlah penyebab utama deforestasi. Pasalnya, sektor ini hanya menyumbang 0,4% dari total area pertanian global.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Mahathir mengatakan Malaysia terus menjunjung tinggi komitmennya dalam memasok minyak kelapa sawit berkelanjutan yang bersertifikat (Certified Sustainable Palm Oil/CSPO) pada dunia . Hal ini dilakukan agar minyak kelapa sawit yang diproduksi Malaysia diakui dan diterima secara internasional.

Untuk itu, pemerintah meminta perusahaan negara untuk bekerja sama dengan pekebun kecil guna memperluas produksi. Selain itu, pemerintah Malaysia terus berupaya untuk mengadopsi standar perkebunan kelapa sawit keberlanjutan yang terakreditasi secara internasional.

"Malaysia juga telah mengamanatkan sertifikasi untuk seluruh rantai pasokan minyak sawitnya pada Januari 2020 melalui sertifikasi Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO)." ujar Mahathir, seperti dilansir asia.nikkei.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah