KEBIJAKAN CUKAI

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Dampak ke Inflasi Disebut Minim

Dian Kurniati | Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Dampak ke Inflasi Disebut Minim

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merencanakan pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.

Pada dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 tertulis ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap MBDK menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Pemerintah pun menilai dampak penerapan cukai MBDK terhadap inflasi akan kecil.

"Implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko, tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan. Selain itu, pengenaan cukai juga diharapkan mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama untuk penyakit tidak menular.

Di sisi lain, pengenaan cukai MBDK dinilai dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan/atau pemanis secara berlebih di masyarakat yang selama ini membebani anggaran kesehatan. Selain itu, pengenaan cukai juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas
kesehatan dan produktivitas SDM Indonesia.

"Risiko implementasi keberlanjutan reformasi dan penerapan cukai MBDK .... perlu dimitigasi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi dan komitmen pemerintah dalam penguatan perlindungan sosial," bunyi dokumen tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pemerintah telah menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP