KEBIJAKAN CUKAI

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Dampak ke Inflasi Disebut Minim

Dian Kurniati | Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Dampak ke Inflasi Disebut Minim

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merencanakan pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.

Pada dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 tertulis ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap MBDK menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Pemerintah pun menilai dampak penerapan cukai MBDK terhadap inflasi akan kecil.

"Implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko, tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan. Selain itu, pengenaan cukai juga diharapkan mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama untuk penyakit tidak menular.

Di sisi lain, pengenaan cukai MBDK dinilai dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan/atau pemanis secara berlebih di masyarakat yang selama ini membebani anggaran kesehatan. Selain itu, pengenaan cukai juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas
kesehatan dan produktivitas SDM Indonesia.

"Risiko implementasi keberlanjutan reformasi dan penerapan cukai MBDK .... perlu dimitigasi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi dan komitmen pemerintah dalam penguatan perlindungan sosial," bunyi dokumen tersebut.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pemerintah telah menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra