Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merencanakan pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
Pada dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 tertulis ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap MBDK menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Pemerintah pun menilai dampak penerapan cukai MBDK terhadap inflasi akan kecil.
"Implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko, tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (20/8/2024).
Pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan. Selain itu, pengenaan cukai juga diharapkan mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama untuk penyakit tidak menular.
Di sisi lain, pengenaan cukai MBDK dinilai dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan/atau pemanis secara berlebih di masyarakat yang selama ini membebani anggaran kesehatan. Selain itu, pengenaan cukai juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas
kesehatan dan produktivitas SDM Indonesia.
"Risiko implementasi keberlanjutan reformasi dan penerapan cukai MBDK .... perlu dimitigasi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi dan komitmen pemerintah dalam penguatan perlindungan sosial," bunyi dokumen tersebut.
Pemerintah telah menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.